Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

PGRI Mengadu ke DPR, Soroti Kriminalisasi Guru dan Dorong RUU Perlindungan Guru

badge-check

PGRI Mengadu ke DPR, Soroti Kriminalisasi Guru dan Dorong RUU Perlindungan Guru Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru di berbagai daerah. PGRI menilai belum adanya payung hukum khusus membuat tenaga pendidik rentan dipidanakan saat menjalankan tugas profesionalnya.

Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan sejumlah anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin [2/2]. PGRI mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru guna memberikan kepastian hukum bagi pendidik.

Ketua Umum PGRI menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir banyak guru dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh orang tua murid atau pihak lain, terutama terkait persoalan pendisiplinan siswa. Padahal, tindakan tersebut kerap dilakukan dalam konteks mendidik dan tidak mengandung unsur kekerasan.

“Guru berada di posisi yang sangat rentan. Niat mendidik bisa berujung laporan pidana. Ini yang kami sebut sebagai kriminalisasi guru,” ujar Ketua Umum PGRI dalam pertemuan tersebut.

PGRI menilai regulasi yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen, belum cukup memberikan perlindungan komprehensif. Oleh karena itu, PGRI mendorong hadirnya RUU Perlindungan Guru yang secara khusus mengatur batasan tindakan profesional guru serta mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pidana.

Baca juga: Keluhkan Layanan RS Harapan Bunda Palembang, Pasien Disebut Terlambat Ditangani dari Pagi hingga Malam

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPR menyatakan akan menampung aspirasi PGRI dan menjadikannya bahan pembahasan di alat kelengkapan dewan. DPR juga berjanji akan mengkaji urgensi RUU Perlindungan Guru agar proses pendidikan dapat berjalan tanpa rasa takut bagi tenaga pendidik.

PGRI berharap DPR dan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret. Menurut PGRI, perlindungan hukum yang kuat tidak hanya melindungi guru, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

26 Agu 2026 - 01:39 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

26 Agu 2026 - 01:35 WIB

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

26 Agu 2026 - 01:30 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

25 Agu 2026 - 14:45 WIB

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan
Trending di Fakta Utama