Bandung, 30 Januari 2026 — Sembilan Pendemo Divonis 6 Bulan Penjara oleh PN Bandung

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara kepada sembilan terdakwa dalam perkara demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat yang berlangsung pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 29 Januari 2026.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim itu menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Para terdakwa berasal dari tiga kasus berbeda yang muncul selama rangkaian aksi unjuk rasa antara Agustus dan September 2025, yang dipicu oleh beberapa isu publik, termasuk kenaikan tunjangan DPR RI dan insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online karena terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Salah satu dari terdakwa, Muhammad Zaki, dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara. Zaki turut menyatakan menerima putusan majelis hakim dan memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Tim Advokasi Bandung Melawan (TABM) yang mendampingi para terdakwa menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut. Mereka menilai kasus ini berkaitan erat dengan bentuk penyampaian aspirasi publik dan seharusnya tidak diperlakukan sebagai tindak pidana. Perwakilan TABM, Deti Sopandi, menilai pertimbangan hakim tidak mencerminkan keadilan karena menyamaratakan peran para terdakwa dalam aksi tersebut.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Harus Sesuai Keyakinan

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada para terdakwa telah terpenuhi. Sementara pihak pembela mengkritik pendekatan pidana ini dinilai bisa berdampak buruk terhadap ruang partisipasi masyarakat dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Putusan ini menjadi salah satu sorotan publik dan mengundang diskusi mengenai batasan kebebasan berekspresi, terutama terkait demonstrasi yang menuntut perubahan kebijakan publik di daerah.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *