Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Ratusan Pasien Hemodialisis Terlantar Pasca Pencabutan Status Kepesertaan BPJS PBI

badge-check

Ratusan Pasien Hemodialisis Terlantar Pasca Pencabutan Status Kepesertaan BPJS PBI Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Ratusan pasien gagal ginjal kronis yang bergantung pada layanan cuci darah (hemodialisis) kini berada dalam kondisi kritis. Hal ini terjadi menyusul kebijakan penonaktifan mendadak status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di sejumlah wilayah sejak awal pekan ini.

Pantauan di beberapa rumah sakit umum daerah (RSUD), suasana haru dan kepanikan mewarnai ruang tunggu unit hemodialisis. Para pasien yang mayoritas berasal dari keluarga prasejahtera ini terkejut saat mengetahui kartu JKN-KIS mereka tidak lagi aktif saat melakukan proses administrasi.

Terbentur Biaya Tinggi

Bagi pasien gagal ginjal, tindakan cuci darah bukanlah pilihan, melainkan penyambung nyawa yang harus dilakukan 2 hingga 3 kali seminggu. Tanpa jaminan BPJS, pasien harus merogoh kocek pribadi berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1,5 juta per sesi.

“Saya kaget sekali, biasanya lancar. Pas mau daftar, katanya kartu saya sudah tidak ditanggung pemerintah. Kalau harus bayar sendiri, dari mana uangnya? Suami saya hanya buruh harian,” ujar Siti (45), salah satu keluarga pasien di Jakarta Timur, Kamis [5/2].

Masalah Sinkronisasi Data

Pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pembersihan data (cleansing data) secara nasional untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, sinkronisasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dengan data di lapangan disinyalir menjadi akar permasalahan.

Beberapa poin krusial yang ditemukan di lapangan antara lain:

Kurangnya Sosialisasi: Pasien baru mengetahui status non-aktif saat sudah berada di rumah sakit.

Proses Reaktivasi Lambat: Prosedur pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja, waktu yang terlalu lama bagi pasien yang harus cuci darah setiap 3 hari.

Kriteria Kelayakan: Banyak warga yang secara ekonomi masih sangat membutuhkan, namun namanya terhapus dari sistem karena perubahan parameter kemiskinan.

Baca juga: Disentil Prabowo Soal Pantai Kotor, Gubernur Bali Tegaskan Itu Sampah Kiriman

Desakan Evakuasi Kebijakan

Aktivis kesehatan dan komunitas pasien cuci darah mendesak pemerintah untuk segera memberikan masa transisi atau diskresi khusus bagi pasien penyakit katastropik (penyakit berbiaya tinggi).

“Pemerintah tidak boleh sekadar bicara administratif. Ini soal nyawa. Pasien cuci darah tidak bisa menunggu birokrasi yang berbelit. Harus ada kebijakan ‘layani dulu, urusan administrasi menyusul’ bagi mereka yang kepesertaannya bermasalah,” tegas koordinator advokasi kesehatan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan dilaporkan tengah melakukan koordinasi darurat untuk memvalidasi ulang data pasien yang terdampak agar layanan medis tetap dapat berjalan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

26 Agu 2026 - 01:39 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

26 Agu 2026 - 01:35 WIB

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

26 Agu 2026 - 01:30 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

25 Agu 2026 - 14:45 WIB

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan
Trending di Fakta Utama