Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

‎Beli Motor Sport Pakai Uang Palsu, Pria di Sidoarjo Nyaris Diamuk Massa

badge-check

‎Beli Motor Sport Pakai Uang Palsu, Pria di Sidoarjo Nyaris Diamuk Massa Perbesar

KLIKFAKTA38 – SIDOARJO – Sebuah transaksi jual beli kendaraan bermotor di kawasan Sidoarjo berakhir ricuh pada Jumat [24/4] sore. Seorang pria berinisial AR (34) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan mencoba membayar satu unit sepeda motor sport menggunakan uang palsu (upal).

‎Kronologi Kejadian

‎Peristiwa bermula saat korban, Sugeng (40), menjual motor Kawasaki Ninja miliknya melalui media sosial. Setelah sepakat dengan harga Rp28.000.000, keduanya memutuskan untuk bertemu (cash on delivery) di area parkir ruko wilayah Sidoarjo Kota.

‎Kecurigaan muncul saat AR menyerahkan dua gepok uang kertas pecahan Rp100.000 kepada korban. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, korban merasa tekstur uang tersebut berbeda dari aslinya.

‎”Awalnya korban menghitung manual. Baru jalan beberapa lembar, dia merasa kertasnya halus seperti kertas HVS dan warnanya agak pudar. Begitu dicek pakai lampu UV milik toko sebelah, ternyata tidak ada tanda airnya,” ujar Wahyu, salah satu warga di lokasi kejadian.

‎Sempat Terjadi Cekcok

‎Sontak, pemilik motor langsung meneriaki pelaku. Suasana sempat memanas ketika pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil dihadang oleh warga sekitar. Kegaduhan tidak terhindarkan saat korban yang emosi menuntut penjelasan dari pelaku.

‎Beruntung, anggota kepolisian yang sedang berpatroli di dekat lokasi segera mengamankan situasi sebelum terjadi aksi main hakim sendiri oleh massa yang mulai berkumpul.

‎Barang Bukti dan Penyelidikan

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita:

‎Uang diduga palsu senilai Rp28.000.000.

‎Satu unit tas selempang.

‎Ponsel milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.

Baca juga: ‎Diduga Jadi Korban Pelecehan, Seorang Pria Mengamuk di Gerbong KRL Commuter Line

‎Imbauan Kepolisian

‎Kapolsek setempat mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut.

‎”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar. Pastikan untuk mengecek keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau melakukan transaksi di depan bank,” tegasnya.

‎Pelaku kini terancam dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

29 Agu 2026 - 16:53 WIB

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

29 Agu 2026 - 15:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun
Trending di Fakta Utama