‎Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

KLIKFAKTA38 – Pekanbaru — Aparat kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Para pelaku kini terancam hukuman mati atas perbuatannya.

‎Korban diketahui bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya pada 29 April 2026 dengan kondisi mengenaskan akibat kekerasan benda tumpul.

banner 325x300

‎Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial AF, SL, E alias I, dan L dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Muharman dalam keterangannya.

‎Dari hasil penyelidikan, AF yang merupakan menantu korban diduga menjadi otak dari aksi keji tersebut. Peristiwa bermula saat para pelaku datang ke rumah korban dan sempat berinteraksi sebelum salah satu pelaku memukul korban menggunakan kayu hingga tewas di tempat.

‎Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap seluruh pelaku dalam waktu singkat. Dua tersangka diamankan di Aceh Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada rentang 30 April hingga 1 Mei 2026.

‎Baca juga: ‎Oknum Dosen UIN Jambi Digerebek Warga di Rumah Indekos, Diduga Berduaan dengan Mahasiswi

‎Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan aktivitas para pelaku sebelum dan saat kejadian berlangsung.

‎Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut, termasuk dugaan faktor ekonomi dan hubungan pribadi antara pelaku dan korban.

Kasus ini menambah daftar tindak kejahatan berat yang berpotensi dijatuhi hukuman mati di Indonesia, khususnya untuk kategori pembunuhan berencana yang disertai kekerasan.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi