Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

‎Polisi Tangkap 5 Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Surat Leasing

badge-check

‎Polisi Tangkap 5 Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Surat Leasing Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 18 Mei 2026 — Aparat kepolisian berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai debt collector ilegal setelah melakukan penarikan kendaraan bermotor tanpa membawa dokumen resmi dari pihak leasing. Penangkapan dilakukan usai video aksi penarikan paksa tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman masyarakat.

‎Kapolres setempat menjelaskan, kelima pelaku diamankan setelah korban melaporkan tindakan intimidasi dan perampasan kendaraan yang terjadi di kawasan jalan raya. Dalam aksinya, para debt collector disebut menghentikan korban secara paksa dan mengambil sepeda motor tanpa menunjukkan surat tugas, sertifikat fidusia, maupun dokumen penarikan resmi dari perusahaan pembiayaan.

‎“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada dokumen resmi dan prosedur hukum yang jelas. Jika dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan, itu masuk ranah pidana,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, Senin [18/5/2026].

‎Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita beberapa unit kendaraan, kartu identitas penagih, serta atribut organisasi debt collector. Kelima pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat pasal terkait perampasan, pengancaman, serta tindakan melawan hukum.

Baca juga : ‎Polisi Tangkap 5 Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Surat Leasing

‎Sementara itu, pihak leasing yang diduga menggunakan jasa para debt collector tersebut juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait prosedur penagihan yang dilakukan.

‎Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait praktik penarikan kendaraan di lapangan yang kerap memicu konflik. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa tanpa dokumen resmi maupun pendampingan petugas berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

26 Agu 2026 - 01:39 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

26 Agu 2026 - 01:35 WIB

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

26 Agu 2026 - 01:30 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

25 Agu 2026 - 14:45 WIB

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan
Trending di Fakta Utama