‎Polisi Tangkap 5 Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Surat Leasing

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 18 Mei 2026 — Aparat kepolisian berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai debt collector ilegal setelah melakukan penarikan kendaraan bermotor tanpa membawa dokumen resmi dari pihak leasing. Penangkapan dilakukan usai video aksi penarikan paksa tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman masyarakat.

‎Kapolres setempat menjelaskan, kelima pelaku diamankan setelah korban melaporkan tindakan intimidasi dan perampasan kendaraan yang terjadi di kawasan jalan raya. Dalam aksinya, para debt collector disebut menghentikan korban secara paksa dan mengambil sepeda motor tanpa menunjukkan surat tugas, sertifikat fidusia, maupun dokumen penarikan resmi dari perusahaan pembiayaan.

banner 325x300

‎“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada dokumen resmi dan prosedur hukum yang jelas. Jika dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan, itu masuk ranah pidana,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, Senin [18/5/2026].

‎Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita beberapa unit kendaraan, kartu identitas penagih, serta atribut organisasi debt collector. Kelima pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat pasal terkait perampasan, pengancaman, serta tindakan melawan hukum.

Baca juga : ‎Polisi Tangkap 5 Debt Collector Tarik Kendaraan Tanpa Surat Leasing

‎Sementara itu, pihak leasing yang diduga menggunakan jasa para debt collector tersebut juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait prosedur penagihan yang dilakukan.

‎Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait praktik penarikan kendaraan di lapangan yang kerap memicu konflik. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa tanpa dokumen resmi maupun pendampingan petugas berwenang.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi