Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp61,7 Miliar dari Bos Blueray Cargo

KLIKFAKTA38 – Jakarta – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp61,7 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketiga terdakwa merupakan mantan pejabat Bea Cukai yang diduga menerima aliran dana agar memberikan kemudahan dalam proses importasi barang milik Blueray Cargo. Selain uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah sebagai bagian dari dugaan gratifikasi.

banner 325x300

Menurut surat dakwaan, suap tersebut diberikan secara bertahap oleh pimpinan Blueray Cargo, termasuk John Field, bersama sejumlah pihak lain. Tujuannya diduga untuk memperlancar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor sehingga memperoleh perlakuan khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga: Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai integritas pelayanan publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepabeanan, serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan negara.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa maupun tim penasihat hukum. Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan suap terbesar yang menyeret pejabat Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir dan mendapat perhatian luas dari publik.

 

 

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi