Kontroversi Jabatan Plt Kadisdik Gunungsitoli: Diduga Lampaui Batas Waktu BKN, BKPSDM dan Plt Bungkam

Arilam Dusky Hia diketahui menjabat secara definitif sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli

Klikfakta38 – Gunungsitoli, Tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli kembali menjadi sorotan. Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang diemban Drs. Arilam Dusky Hia, M.Si, diduga telah melampaui batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam pedoman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Arilam Dusky Hia diketahui menjabat secara definitif sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, sementara sejak awal tahun 2026 juga dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan.

banner 325x300

Berdasarkan konfirmasi resmi yang diperoleh awak media pada Rabu (22/7/2026), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa, S.Sos, menyampaikan bahwa penunjukan Arilam sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan didasarkan pada Surat Perintah tertanggal 14 Januari 2026.

“Penunjukan Arilam Dusky Hia sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan didasari Surat Perintah tertanggal 14 Januari 2026,” ujar Peniel Harefa kepada awak media.

Mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021, penugasan seorang PNS sebagai Pelaksana Tugas berlangsung paling lama 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Dengan demikian, masa penugasan Plt secara kumulatif maksimal 6 bulan.

Berdasarkan perhitungan administratif, masa penugasan tersebut adalah: 14 Januari 2026 – 14 April 2026 (3 bulan pertama); 14 April 2026 – 14 Juli 2026 (masa perpanjangan 3 bulan).

Artinya, apabila tidak terdapat surat penugasan baru atau dasar hukum lain yang sah, maka sejak 15 Juli 2026 jabatan Plt tersebut diduga telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam pedoman BKN.

Meski demikian, hingga pertengahan Juli 2026, Arilam Dusky Hia masih terlihat menjalankan fungsi sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, termasuk memimpin kegiatan dinas dan menyampaikan sosialisasi kebijakan regrouping Sekolah Dasar di Kota Gunungsitoli.

Awak media kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan kepada Kepala BKPSDM mengenai dua hal penting, yakni:
1. Apakah telah diterbitkan Surat Perintah atau keputusan baru yang menjadi dasar perpanjangan penugasan Plt setelah melewati enam bulan; dan
2. Apakah Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengusulkan atau memperoleh persetujuan untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan secara definitif melalui mekanisme yang berlaku.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Kepala BKPSDM.

Selain itu, awak media juga telah berupaya meminta tanggapan langsung kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026). Akan tetapi, hingga berita ini dipublikasikan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, pengisian jabatan strategis melalui pejabat berstatus Plt dalam jangka waktu yang panjang dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola birokrasi.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pelaksana tugas memiliki kewenangan yang terbatas dan tidak dapat mengambil keputusan tertentu yang bersifat strategis, kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila jabatan Kepala Dinas Pendidikan terus diisi oleh pejabat berstatus Plt dalam waktu yang berkepanjangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi sekaligus memengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan di sektor pendidikan.

Publik kini menantikan langkah Pemerintah Kota Gunungsitoli, khususnya Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk memberikan kepastian mengenai status jabatan Kepala Dinas Pendidikan, termasuk melalui pengisian jabatan secara definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

FD

Penulis: Fanolo DawoloEditor: Fanolo Dawolo