KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang tunai sitaan bernilai fantastis. Uang sejumlah Rp1.003.184.000.000 (Rp1 triliun lebih) dan USD 166.000 digelar di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Barang bukti uang pecahan Rp100 ribu yang dibungkus bening tersebut disusun bertingkat memanjang di depan meja konferensi pers hingga menyerupai hamparan kasur besar.
Pokok Perkara & Poin Utama
Kasus Dugaan Korupsi: Penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan secara melawan hukum pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Entitas Terlibat: Uang sitaan diserahkan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI). Perusahaan ini diduga menguasai lahan hutan seluas ±32.375 hektar di Kabupaten Way Kanan untuk perkebunan tebu sejak 2007.
Status Uang: Merupakan bentuk goodwill (itikad baik) dari PT PSMI yang diserahkan secara sukarela kepada penyidik untuk mengantisipasi serta mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.
Penanganan Aset: Seluruh uang tunai tersebut kini dialihkan dan disimpan di rekening penampungan pemerintah milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI). Penanganan barang bukti fisik lainnya ditangani oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
Pengambilalihan Kasus: Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum akhirnya ditarik dan didalami oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung untuk mengoptimalkan penelusuran aset serta perbaikan tata kelola.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa meskipun ada penyerahan uang sitaan untuk pemulihan kerugian negara, proses hukum dan penyidikan tindak pidana korupsi tetap berjalan guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara huku
Yuyun Iriyanti

















