KLIKFAKTA38 – Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak gempar setelah rekaman video aksi tidak terpuji yang melibatkan oknum kepala sekolah dan seorang guru SD terekam kamera pengawas. Rekaman yang diambil secara sembunyi-sembunyi oleh warga dan komite sekolah tersebut memperlihatkan aksi asusila yang terjadi hingga dua kali di lingkungan sekolah.
Skandal Asusila Terekam Kamera Hingga 2 Kali
Kecurigaan bermula dari keresahan warga dan komite sekolah Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, yang kerap melihat kedua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berada di ruangan sekolah melebihi jam mengajar. Guna memastikan dugaan tersebut, komite sekolah bersama warga berinisiatif memasang kamera CCTV tersembunyi.
Dari pemantauan perangkat tersebut, dugaan perbuatan mesum itu akhirnya terbukti. Rekaman CCTV tidak hanya menunjukkan perbuatan asusila dalam satu kesempatan, tetapi menangkap momen berulang sebanyak dua kali yang dilakukan di area sekolah. Salah satu potongannya sempat beredar dan viral di media sosial, sementara rekaman yang lebih mendalam telah diamankan.
Sanksi Mutasi Hingga Ancaman Pemecatan ASN
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan bersama pihak Pemerintah Kabupaten bertindak cepat dengan menarik kedua oknum dari sekolah asal:
Kepala Sekolah: Dinonaktifkan dari jabatannya dan dimutasi ke kantor Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Guru Perempuan: Dipindahkan tugas mengajar ke wilayah sekolah lain.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan beserta tim gabungan BKPSDM tengah memproses pelanggaran disiplin kepegawaian. Keduanya terancam mendapat sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
Gelombang Protes Warga dan Wali Murid
Aksi tidak terpuji ini memicu amarah warga dan orang tua siswa yang melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Pekalongan. Warga menilai sanksi pemindahan tempat bertugas masih terlalu ringan untuk tindakan yang mencoreng nilai dan moralitas lembaga pendidikan, serta mendesak pemecatan permanen bagi kedua pelaku.
Abduh Hanif MR


















