KLIKFAKTA38 – JEMBER — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Capem Kalisat, Kabupaten Jember. Kerugian negara akibat perbuatan terstruktur ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, usai tim penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara (ekspos).
Tiga Tersangka dan Perannya
Ketiga tersangka merupakan internal pegawai bank yang bersekongkol memanipulasi data transaksi pengelolaan keuangan sepanjang periode 2023 hingga 2025:
Nur Devi Paramitha (NDP) – Jabatan: Penyelia.
Yunicha Anggraini Setia Budi (YASB) – Jabatan: Teller.
Muhammad Zainul Lutfi (MZL) – Jabatan: Petugas Keamanan (Security).
Status Penahanan
Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya langsung dijebloskan ke tahanan:
Catatan: Tersangka MZL tidak ikut dipindahkan ke tahanan baru karena yang bersangkutan saat ini tengah mendekam di Lapas Jember atas hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara pidana umum, yakni pembakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat pada April 2025 lalu.
Baca juga: Kejari Depok Tetapkan Pejabat RRI dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Antena Rp 26,3 Miliar
Modus Operandi & Rekayasa Kebakaran
Penyidik mengungkap bahwa aksi pembakaran kantor cabang pembantu bank yang terjadi pada 29 April 2025 bukanlah musibah murni, melainkan upaya sengaja untuk menghilangkan barang bukti fisik dan rekam jejak keuangan.
“Satu tersangka (MZL) kini sedang menjalani hukuman perkara pidana umum terkait kebakaran kantor. Namun dalam perkara korupsi ini, dia turut serta dan menikmati hasilnya. Meski dokumen fisik sempat dibakar, hal itu tidak mengurangi esensi penyidikan kami,” tegas Kajari Jember, Yadyn Palebangan.
Berdasarkan hasil audit dan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), para pelaku menggunakan modus:
Penggelapan Kas: Memanipulasi laporan transaksi harian dan pembukuan internal.
Manipulasi Data: Memanfaatkan kewenangan akses sistem untuk menyamarkan selisih dana bank.
Ancaman Pasal
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 20 UU 1/2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 8 UU Tipikor terkait penggelapan uang oleh pejabat/pegawai berwenang.














