KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax), ujaran kebencian, dan konten provokatif berskala nasional. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran mulai dari pengelola basis data, kreator konten, hingga koordinator lapangan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kelompok ini beroperasi secara profesional dan komersial dengan membuka jasa pembuatan serta penyebaran narasi provokatif. Layanan tersebut dijual secara terbuka melalui grup percakapan tertutup, melayani pembeli mulai dari individu pribadi, kelompok kepentingan, hingga oknum di instansi tertentu.
Modus Operansi dan Tarif Layanan
Sindikat ini mematok harga bervariasi bergantung pada skala dampak dan tingkat kerumitan kampanye hitam (black campaign) yang dipesan:
Paket Perorangan / Isu Lokal: Rp5.000.000 – Rp15.000.000 untuk pembunuhan karakter (character assassination) atau perundungan siber (cyberbullying).
Paket Instansi / Isu Nasional: Rp50.000.000 hingga ratusan juta rupiah untuk merancang narasi penggiringan opini publik, mendistorsi kebijakan publik, atau memicu kegaduhan antar kelompok.
“Mereka tidak bekerja atas dasar ideologi, melainkan murni motif ekonomi. Siapa pun yang membayar, narasinya akan mereka buat dan sebarkan melalui ribuan akun palsu yang dikendalikan oleh perangkat otomatis (bot),” ujar Kepala Divisi Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (27/7).
Barang Bukti dan Alat Kejahatan
Dari lokasi penggerebekan di dua kota berbeda, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk mengontrol ribuan akun media sosial:
Puluhan Unit Ponsel & Modem Pool: Digunakan untuk operasional SIM box dan manipulasi OTP akun.
Ribuan Kartu Perdana (SIM Card): Digunakan untuk mendaftarkan akun-akun bodong di berbagai platform digital.
Perangkat Komputer Spek Tinggi: Untuk memproduksi grafis, video suntingan (deepfake), dan narasi provokatif.
Dokumen Transaksi & Rekening Bank: Catatan alir dana transaksi dari para pemesan jasa.
Baca juga : Bantai Laos 5-0, Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah Back-to-Back Juara Piala AFF Wanita 2026
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Penyidik saat ini tengah mendalami jejak digital dan aliran dana untuk menjerat para penyandang dana (bohir) serta oknum pemesan dari pihak pribadi maupun instansi terkait.














