KLIKFAKTA38 – CIKARANG, BEKASI 30 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025. Praktik pemerasan dan penyimpangan biaya operasional tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372,00.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:
MSB: Mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025.
RF: Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2025.
AEZ (35): Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
Modus Operandi: Rekening Penampung Pribadi dan Mark-Up Biaya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari permohonan pemasangan jaringan air bersih yang diajukan oleh 21 calon konsumen, baik perorangan maupun korporasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan baru dengan nilai yang jauh melebihi ketentuan resmi. Meski para pemohon keberatan atas tingginya biaya tersebut, mereka terpaksa menyetujuinya karena mendesaknya kebutuhan air bersih untuk operasional harian.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan tidak ada pilihan lain, calon konsumen terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan Bagian Pemasaran,” ujar Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru.
Pembayaran tersebut ternyata tidak disetorkan ke rekening kas resmi perusahaan, melainkan dialirkan ke rekening khusus yang disiapkan para tersangka untuk dipergunakan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Baca juga: Terbukti Korupsi dan Pemerasan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Penahanan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup serta menginterogasi sejumlah saksi dan ahli, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas:
Tersangka MSB dan RF langsung dipasangi rompi tahanan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka AEZ belum dilakukan penahanan lantaran mangkir dari pemanggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, pemerasan dalam jabatan, serta penerimaan gratifikasi/suap yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.














