Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Tersangka Korupsi Pipa Air Rp4,5 Miliar

badge-check

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Tersangka Korupsi Pipa Air Rp4,5 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – CIKARANG, BEKASI 30 Juli 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025. Praktik pemerasan dan penyimpangan biaya operasional tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372,00.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:

MSB: Mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025.

RF: Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2025.

AEZ (35): Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.

Modus Operandi: Rekening Penampung Pribadi dan Mark-Up Biaya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari permohonan pemasangan jaringan air bersih yang diajukan oleh 21 calon konsumen, baik perorangan maupun korporasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan baru dengan nilai yang jauh melebihi ketentuan resmi. Meski para pemohon keberatan atas tingginya biaya tersebut, mereka terpaksa menyetujuinya karena mendesaknya kebutuhan air bersih untuk operasional harian.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan tidak ada pilihan lain, calon konsumen terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan Bagian Pemasaran,” ujar Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru.

Pembayaran tersebut ternyata tidak disetorkan ke rekening kas resmi perusahaan, melainkan dialirkan ke rekening khusus yang disiapkan para tersangka untuk dipergunakan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Baca juga: Terbukti Korupsi dan Pemerasan, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Penahanan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup serta menginterogasi sejumlah saksi dan ahli, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi mengambil tindakan tegas:

Tersangka MSB dan RF langsung dipasangi rompi tahanan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka AEZ belum dilakukan penahanan lantaran mangkir dari pemanggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, pemerasan dalam jabatan, serta penerimaan gratifikasi/suap yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional

16 Sep 2026 - 01:26 WIB

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

16 Sep 2026 - 01:23 WIB

Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor: KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT

Kapal Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat Usai Berlindung di Atas Tongkang

16 Sep 2026 - 01:19 WIB

Kapal Tugboat TB MT20 1301 Tenggelam di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat Usai Berlindung di Atas Tongkang

Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor: KPK Amankan 17 Orang dan Sita Ratusan Miliar Rupiah

16 Sep 2026 - 01:18 WIB

Operasi Tangkap Tangan di BPN Kabupaten Bogor: KPK Amankan 17 Orang dan Sita Ratusan Miliar Rupiah

Apresiasi Mengalir atas Pengabdian Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan dan Masyarakat

15 Sep 2026 - 12:37 WIB

Apresiasi Mengalir atas Pengabdian Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan dan Masyarakat
Trending di Fakta Utama