Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Lirik Lagu “Gapapa” Digubah Jadi Vulgar, Anisa Bahar Melayangkan Somasi dan Tempuh Jalur Hukum

badge-check

Lirik Lagu “Gapapa” Digubah Jadi Vulgar, Anisa Bahar Melayangkan Somasi dan Tempuh Jalur Hukum Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 2 Agustus 2026 — Pedangdut senior Anisa Bahar mengambil tindakan tegas setelah karyanya yang berjudul “Gapapa” diduga diubah liriknya menjadi bernuansa vulgar dan tidak senonoh oleh pedangdut Icha Chellow bersama rekannya, Mala Agatha dan DJ Zhuu. Lewat tim kuasa hukumnya, Anisa Bahar melayangkan somasi resmi dan bersiap membawa persoalan ini ke meja hijau atas dugaan pelanggaran Hak Cipta serta UU ITE.

Kasus ini bermula saat gubahan lagu “Gapapa” milik Anisa Bahar mendadak viral di berbagai platform media sosial. Lagu yang diciptakan oleh Eko Bahar dan dipopulerkan Anisa tersebut sejatinya berisi pesan ketegaran, namun diubah liriknya pada bagian chorus menjadi kalimat-kalimat vulgar yang dinilai merendahkan moral dan merusak norma kesopanan.

“Awalnya saya pikir untuk lucu-lucuan saja. Tapi ketika saya lihat liriknya diubah jadi seronok, dipublikasikan, bahkan dibuatkan video klip, di situ saya merasa geram dan tidak bisa tinggal diam,” ujar Anisa Bahar saat ditemui media. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merusak nilai karyanya, tetapi juga mencederai integritas Pencipta Lagu dan Industri Musik Indonesia.

Pemicu Keresahan dan Gelombang Laporan Polisi

Isu gubahan lagu ini tidak hanya memicu kemarahan Anisa Bahar. Gelombang protes datang dari masyarakat dan kelompok advokasi, salah satunya Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang mengadukan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya serta jajaran kepolisian di Jawa Timur. AMI menilai lirik gubahan tersebut mengandung unsur bahasa pornografi yang berpotensi merusak moral generasi muda dan anak di bawah umur.

Baca juga: Ubah Lirik Lagu ‘Gapapa’ Jadi Vulgar, Icha Chellow dan Mala Agatha Resmi Dipolisikan

Kuasa Hukum Anisa Bahar, Sri Dharen, menegaskan bahwa perbuatan mengubah lirik lagu tanpa izin pencipta untuk kepentingan komersial melanggar Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Tindakan mengubah lirik tanpa persetujuan pemegang hak cipta, apalagi menjadi konten vulgar, jelas melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta,” tegas Anisa Bahar merujuk pada regulasi yang berlaku.

Icha Chellow dkk Layangkan Permohonan Maaf Terbuka

Merespons somasi dan kecaman publik, Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial masing-masing. Ketiganya mengakui kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Meski begitu, pihak Anisa Bahar dan pelapor tetap menyerahkan kelanjutan proses ini kepada tim hukum. Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri hiburan agar lebih menghargai hak cipta dan etika berkesenian di Tanah Air.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

17 Okt 2026 - 04:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

17 Okt 2026 - 04:10 WIB

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

17 Okt 2026 - 04:06 WIB

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Trending di Fakta Utama