Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Gubernur Pramono Bantah PJJ dan WFH ASN DKI Diberlakukan untuk Antisipasi Demo

badge-check

Gubernur Pramono Bantah PJJ dan WFH ASN DKI Diberlakukan untuk Antisipasi Demo Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah spekulasi publik yang menyebutkan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa di ibu kota.

Pramono menegaskan bahwa skema PJJ dan WFH tersebut murni merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Kebijakan ini diterbitkan guna menyemarakkan serta memaknai rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

“Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (18/8).

Pramono enggan berspekulasi mengenai ramainya narasi di media sosial yang mengaitkan kebijakan fleksibilitas kerja dan belajar ini dengan jadwal aksi demonstrasi oleh sejumlah elemen mahasiswa.

“Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya enggak mau mikir ke sana (demo),” tegasnya.

Baca Juga: Sempat Terjadi Gesekan di Blokade Aparat, Massa Mahasiswa Akhirnya Diizinkan Beraksi di Bundaran HI

Sorotan Kebijakan dan Ketentuan Pelaksanaan

Dasar Hukum & Tujuan: Mengacu pada instruksi pemerintah pusat dan Surat Edaran dinas terkait mengenai perayaan HUT RI, memberi ruang bagi masyarakat dan satuan pendidikan untuk menyemarakkan kegiatan kemerdekaan.

Batas WFH ASN: Penerapan skema kerja fleksibel dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja.

Pengecualian Pelayanan Publik: Kebijakan WFH tidak berlaku bagi ASN DKI di sektor pelayanan publik mendasar dan operasional lapangan. Petugas medis, pemadam kebakaran, hingga pelayanan administrasi langsung tetap diwajibkan bekerja secara tatap muka (Work From Office).

Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh disinformasi di media sosial dan mengonfirmasi setiap informasi melalui saluran resmi pemerintah.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Momen Canggung Upacara HUT RI di Pati: Plt Bupati Keliru Bawa Redaksi Sila Kedua Pancasila

19 Agu 2026 - 02:34 WIB

Momen Canggung Upacara HUT RI di Pati: Plt Bupati Keliru Bawa Redaksi Sila Kedua Pancasila

Diterjang Badai Hujan dan Angin Kencang, Tiang Bendera Tumbang Saat Upacara Penurunan di Menyuke

19 Agu 2026 - 02:31 WIB

Diterjang Badai Hujan dan Angin Kencang, Tiang Bendera Tumbang Saat Upacara Penurunan di Menyuke

Sempat Terjadi Gesekan di Blokade Aparat, Massa Mahasiswa Akhirnya Diizinkan Beraksi di Bundaran HI

19 Agu 2026 - 02:18 WIB

Sempat Terjadi Gesekan di Blokade Aparat, Massa Mahasiswa Akhirnya Diizinkan Beraksi di Bundaran HI

Tumbangkan Lawan dalam 45 Detik, Bilal Hasan Raih Kontrak UFC di DWCS Season 10

19 Agu 2026 - 02:12 WIB

Tumbangkan Lawan dalam 45 Detik, Bilal Hasan Raih Kontrak UFC di DWCS Season 10

KAPAL FERI TERBALIK DI DANAU KARIBA: KORBAN TEWAS MELEJIT JADI 84 ORANG, DUGAAN Overkapasitas DAN CUACA BURUK JADI PENYEBAB

19 Agu 2026 - 02:04 WIB

KAPAL FERI TERBALIK DI DANAU KARIBA: KORBAN TEWAS MELEJIT JADI 84 ORANG, DUGAAN Overkapasitas DAN CUACA BURUK JADI PENYEBAB
Trending di Fakta Utama