Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Gubernur Pramono Bantah PJJ dan WFH ASN DKI Diberlakukan untuk Antisipasi Demo

badge-check

Gubernur Pramono Bantah PJJ dan WFH ASN DKI Diberlakukan untuk Antisipasi Demo Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah spekulasi publik yang menyebutkan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa di ibu kota.

Pramono menegaskan bahwa skema PJJ dan WFH tersebut murni merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Kebijakan ini diterbitkan guna menyemarakkan serta memaknai rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

“Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (18/8).

Pramono enggan berspekulasi mengenai ramainya narasi di media sosial yang mengaitkan kebijakan fleksibilitas kerja dan belajar ini dengan jadwal aksi demonstrasi oleh sejumlah elemen mahasiswa.

“Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya enggak mau mikir ke sana (demo),” tegasnya.

Baca Juga: Sempat Terjadi Gesekan di Blokade Aparat, Massa Mahasiswa Akhirnya Diizinkan Beraksi di Bundaran HI

Sorotan Kebijakan dan Ketentuan Pelaksanaan

Dasar Hukum & Tujuan: Mengacu pada instruksi pemerintah pusat dan Surat Edaran dinas terkait mengenai perayaan HUT RI, memberi ruang bagi masyarakat dan satuan pendidikan untuk menyemarakkan kegiatan kemerdekaan.

Batas WFH ASN: Penerapan skema kerja fleksibel dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja.

Pengecualian Pelayanan Publik: Kebijakan WFH tidak berlaku bagi ASN DKI di sektor pelayanan publik mendasar dan operasional lapangan. Petugas medis, pemadam kebakaran, hingga pelayanan administrasi langsung tetap diwajibkan bekerja secara tatap muka (Work From Office).

Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh disinformasi di media sosial dan mengonfirmasi setiap informasi melalui saluran resmi pemerintah.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

15 Okt 2026 - 14:30 WIB

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

Terindikasi Pungli Kasubbid Kas Daerah Mundur, Inspektorat Periksa Kabid Perbendaharaan Daerah

15 Okt 2026 - 09:50 WIB

Terindikasi Pungli Kasubbid Kas Daerah Mundur, Inspektorat Periksa Kabid Perbendaharaan Daerah

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

15 Okt 2026 - 05:36 WIB

Darmawan Prasodjo Resmi Dicopot dari Dirut PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Jadi Pengganti

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

15 Okt 2026 - 05:34 WIB

Peringatan Kode Pembajakan Squawk 7500: Pesawat Air India Mendarat Darurat di Jaipur

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin

15 Okt 2026 - 05:29 WIB

KRISIS BBM DI BALI: Antrean Mengular hingga 3 Kilometer, Warga Terpaksa Pasrah Menunggu Jam-jam demi Literan Bensin
Trending di Fakta Utama