Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

badge-check

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 24 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten sekaligus Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Muhammad Haniv ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang berlangsung sepanjang periode 2013 hingga 2022. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penahanan awal dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga tersangka memanfaatkan pengaruh dan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri maupun keluarganya. Salah satu modus penerimaan penerimaan gratifikasi tersebut antara lain:

Sponsorship Acara Pribadi: Memerintahkan jajarannya meminta dana sponsorship bernilai ratusan juta rupiah dari perusahaan wajib pajak untuk mendukung kegiatan acara peragaan busana milik anaknya pada 2016.

Penerimaan Valuta Asing: Menerima penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) yang kemudian ditukarkan melalui jasa penukaran uang (money changer) senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut aliran dana dan menindak tegas praktik korupsi di lingkungan sektor perpajakan guna memulihkan keuangan negara.

 

 

Yuyun Iriyanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

26 Agu 2026 - 01:39 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

26 Agu 2026 - 01:35 WIB

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

25 Agu 2026 - 14:45 WIB

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

Pemuda NW Sumut Komitmen Rutinkan Hiziban Akbar Sebagai Wadah Silaturrahmi dan Sosialisasi.

25 Agu 2026 - 14:10 WIB

Pemuda NW Sumut Komitmen Rutinkan Hiziban Akbar Sebagai Wadah Silaturrahmi dan Sosialisasi.
Trending di Fakta Utama