Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar

badge-check

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Rp2,5 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – KOSAMBI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku berinisial KG (Kidon Ginting, 58) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Lembaga pendidikan nonformal yang berlokasi di kawasan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tersebut diduga memanipulasi data siswa hingga merugikan keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. (Catatan Redaksi: Penanganan kasus ini dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tangerang, bukan KPK).

Lini Masa Penanganan Kasus

Senin, 29 Juni 2026: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor PKBM Indonesia Negeriku di Kecamatan Kosambi untuk mengamankan berkas administrasi dan dokumen Dapodik.

Selasa, 25 Agustus 2026: Setelah mengantongi sekurangnya dua alat bukti yang sah, Kejari Kabupaten Tangerang resmi menetapkan KG sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Modus Siswa Fiktif

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka berkaitan dengan rekayasa data siswa fiktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk periode anggaran 2023–2025. Manipulasi ini sengaja dilakukan demi mencairkan kucuran dana hibah pendidikan yang lebih besar dari Kementerian.

“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh kementerian,” ujar Wahyudi.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad, menambahkan bahwa perhitungan sementara mengindikasikan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar dan masih menunggu audit resmi final.

Tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terbaru dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melihat potensi keterlibatan pihak lain.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Menemukan Kembali Kompas Moral di Tengah Kebisingan Zaman

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

26 Agu 2026 - 01:35 WIB

Aksi Demonstrasi HMI di Balai Kota Bogor Sempat Memanas, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Administrasi Setda

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

26 Agu 2026 - 01:30 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus Terkait Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

25 Agu 2026 - 14:45 WIB

Tes Sambung Ayat hingga Kuis Dadakan di Pembukaan MTQ VIII Korpri, Dua ASN Dapat Beasiswa S2 dan Doktor dari Prof Zudan

Pemuda NW Sumut Komitmen Rutinkan Hiziban Akbar Sebagai Wadah Silaturrahmi dan Sosialisasi.

25 Agu 2026 - 14:10 WIB

Pemuda NW Sumut Komitmen Rutinkan Hiziban Akbar Sebagai Wadah Silaturrahmi dan Sosialisasi.
Trending di Fakta Utama