KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dengan putusan ini, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menegaskan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dinyatakan sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam amar pertimbangannya, Hakim Richard Edwin menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan termohon telah sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang berlaku.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” ujar Hakim Richard saat membacakan putusan.
Pertimbangan Utama dan Poin Putusan Hakim
Keabsahan Penyelidikan & Prosedur: Hakim menilai prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan oleh kubu Febrie telah didasari oleh kecukupan alat bukti serta tahapan gelar perkara yang sah.
Status Tersangka Tetap Mengikat: Penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penyitaan Barang Bukti Dinyatakan Sah: Seluruh upaya penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh pihak penyidik diputus telah mematuhi ketentuan due process of law.
Respon Tim Kuasa Hukum
Usai persidangan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihak keluarga dan tim hukum menghormati putusan hakim praperadilan meski ada catatan evaluasi terkait administrasi penyidikan.
Kubu pemohon menegaskan bahwa ikhtiar yang ditempuh melalui praperadilan ini bukan sekadar kepentingan pribadi kliennya, melainkan juga demi mendorong perbaikan proses penegakan hukum agar tidak ada lagi pihak yang diperlakukan secara tergesa-gesa.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses penyidikan pokok perkara terhadap Febrie Adriansyah akan berlanjut ke tahap pelimpahan berkas untuk penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Abduh Hanif MR

















