Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

badge-check

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara Perbesar

KLIKFAKTA38 – BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun kepada Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Kamis (27/8/2026). Ardito dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardito Wijaya berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman fisik dan denda, majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian negara. Jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan berupa 2 tahun penjara.

Buntut Operasi Tangkap Tangan KPK

Perkara hukum ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember 2025 lalu. Dalam proses penyidikan hingga persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuktikan bahwa Ardito memanfaatkan posisinya untuk menerima fee proyek pengadaan barang dan jasa serta pengadaan alat kesehatan di wilayah Lampung Tengah.

Total penerimaan uang suap dan gratifikasi yang menyeret politikus tersebut mencapai Rp 5,75 miliar. Dana hasil korupsi tersebut diketahui digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, salah satunya melunasi sisa biaya kampanye.

Vonis majelis hakim ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, baik kubu terdakwa maupun JPU KPK menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (apakah mengajukan banding atau menerima vonis).

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

28 Agu 2026 - 02:00 WIB

Komisi XI DPR Resmi Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026–2031

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

28 Agu 2026 - 01:56 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Dinyatakan Sah

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

28 Agu 2026 - 01:54 WIB

Bencana Dahsyat di Perbatasan Himalaya: Longsor dan Banjir Bandang Terjang Pelabuhan Gyirong, Ratusan Orang Hilang

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

27 Agu 2026 - 14:15 WIB

DPR RI Janji Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Sepakat Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Botok Pati

27 Agu 2026 - 05:41 WIB

Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri Sepakat Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Botok Pati
Trending di Fakta Utama