KLIKFAKTA38 – GUNUNGSITOLI, Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perundungan (bullying) beruntun yang menimpa NPZ (14), siswa SMP Swasta Pembda 2 Gunungsitoli, memasuki babak baru. Hari ini, Jumat (28/08/2026), orang tua korban didampingi Kuasa Hukum menyambangi Mapolres Nias untuk mengawal langsung kepastian hukum dan transparansi penyidikan atas peristiwa penganiayaan berat tersebut.
Kehadiran Nurmina Zebua bersama suaminya dan Penasihat Hukum Yalisokhi Laoli di ruang penyidik Satreskrim Polres Nias bertujuan menagih progres penanganan perkara sekaligus meminta kejelasan substansial. Hasil pertemuan tersebut memastikan bahwa penyidik akan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dalam waktu dekat.
Yalisokhi Laoli menegaskan, langkah mendatangi penyidik dilakukan demi menjamin perkara yang melibatkan anak di bawah umur ini tidak mengendap dan tetap berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.
“Hari ini kami berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk mendapatkan penjelasan resmi. Hasilnya positif, proses penyidikan berprogres dan pihak Polres Nias berkomitmen mempublikasikan perkembangan formalnya melalui SP2HP kedua. Karena ini melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun terlapor, penanganannya harus ekstra presisi, cepat, dan mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegas Yalisokhi di Mapolres Nias, Jumat (28/08).
Kasus yang mengguncang dunia pendidikan di Kota Gunungsitoli ini berawal dari aksi pengeroyokan brutal yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban NPZ dihajar oleh 6 teman sekelasnya di dalam ruang kelas saat jam istirahat berlangsung—sebuah fakta yang memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dan keamanan lingkungan sekolah.
Akibat penganiayaan tersebut, NPZ mengalami luka memar di bagian wajah, pembengkakan di kepala bagian belakang, serta trauma dan rasa sakit hebat di bagian dada dan perut. Kejadian ini baru terkuak oleh orang tua setelah wali kelas mengabarkan bahwa NPZ sudah dilarikan ke Klinik Tabita, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Hospital Bethesda akibat kondisi luka yang serius.
Laporan resmi pun dilayangkan ayah korban ke Polres Nias pada malam harinya dengan nomor registrasi STPLP/B/399/VIII/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Enam terduga pelaku yang merupakan rekan sekelas korban, masing-masing berinisial AGH, YJG, DIT, JEADN, OLG, serta satu terlapor lainnya kini terancam sanksi hukum.
Nurmina Zebua mengungkapkan, perundungan terhadap anaknya bukan kekerasan spontan, melainkan puncak dari teror yang berulang. NPZ tercatat sudah 3 kali menjadi korban perundungan selama 2 tahun berturut-turut.
“Dua kejadian sebelumnya kami memilih berdamai melalui mediasi sekolah demi kebaikan bersama. Namun pada aksi ketiga ini, anak kami dihajar hingga memar dan masuk rumah sakit. Ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, ini tindakan kriminal berencana yang tidak bisa kami tolerir!” ujar Nurmina dengan nada geram.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Nias Aiptu Aris K. Gulo mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi, pengambilan keterangan terlapor, hingga olah TKP, dan kini bersiap melangkah ke tahap gelar perkara sembari melengkapi hasil visum et repertum dari tim medis.
Namun di sisi lain, sikap SMP Swasta Pembda 2 Gunungsitoli justru memicu keprihatinan publik. Hingga berita ini diturunkan, manajemen sekolah terkesan tertutup dan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai lemahnya sistem pengawasan di dalam kelas hingga terjadinya aksi penganiayaan brutal pada jam sekolah.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan instansi pendidikan terkait. Tim redaksi terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari Pihak Kepala Sekolah SMP Swasta Pembda 2 Gunungsitoli serta Dinas Pendidikan setempat untuk menuntut pertanggungjawaban atas keselamatan para siswa di lingkungan formal sekolah.
Helpin Zebua














