KLIKFAKTA38 – JAKARTA, KOMPAS.com 30 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya, Bambang Kurniawan, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sistem pengolahan air minum dan suap pengaturan lelang proyek perpipaan.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menetapkan Bambang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Mantan bos perusahaan milik daerah tersebut keluar dari gedung Merah Putih KPK memakai rompi oranye dengan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan tersangka.
“Penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Modus Operasi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari temuan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek optimalisasi jaringan pipa dan pengadaan instalasi pengolahan air bersih periode 2022–2024.
Indikasi Pelanggaran Detail Kasus
Dugaan Modus Pengaturan lelang vendor, penyalahgunaan wewenang, dan penerimaan kickback
Nilai Proyek Rp45 Miliar
Estimasi Kerugian Negara Rp12,8 Miliar (Berdasarkan audit awal BPKP)
Status Penahanan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih (20 hari pertama)
Bambang diduga menerima uang imbalan (kickback) dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai total Rp3,5 miliar. Selain itu, ditemukan penyimpangan spesifikasi teknis pipa yang tidak sesuai dengan standar operasional, sehingga merugikan kualitas layanan air bersih bagi puluhan ribu pelanggan daerah.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dari pihak swasta maupun internal pemerintah daerah yang terlibat dalam skema penyimpangan ini.
Yuyun Iriyanti



















