Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031  

badge-check

Muktamar ke-35 NU Sahkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026–2031   Perbesar

KLIKFAKTA38 – JOMBANG — Rapat Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin, sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031. Penetapan tersebut disahkan dalam sidang pleno akhir yang berlangsung di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

Proses pemilihan berjalan khidmat sesuai tata tertib muktamar melalui mekanisme pemungutan suara serta musyawarah mufakat bersama sembilan ulama sepuh yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Gus Kikin berhasil mengantongi dukungan mayoritas muktamirin dari jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Indonesia serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) luar negeri.

Setelah surat keputusan hasil Muktamar ke-35 dibacakan oleh pimpinan sidang, penetapan Gus Kikin langsung disahkan melalui ketukan palu sidang utama.

Dalam pidato perdananya pascapenetapan, Gus Kikin menegaskan komitmennya untuk memperkuat keorganisasian NU, menjaga tradisi keilmuan pesantren, serta merespons tantangan zaman melalui penguatan kemandirian ekonomi warga Nahdliyin dan akselerasi transformasi digital organisasi.

“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan merawat nilai-nilai khittah NU serta memperkuat persatuan dan kemandirian umat di tengah perubahan global,” ujar Gus Kikin usai penutupan sidang pleno, Senin (31/8/2026).

Pihak panitia mengonfirmasi bahwa setelah pengesahan ini, tim formatur yang dipimpin oleh Ketum terpilih bersama jajaran AHWA akan segera menyusun komposisi lengkap kepengurusan PBNU periode 2026–2031 sebelum agenda pelantikan resmi dilaksanakan.

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

17 Okt 2026 - 04:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

17 Okt 2026 - 04:10 WIB

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

17 Okt 2026 - 04:06 WIB

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Trending di Fakta Utama