KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 2 September 2026— Pemerintah resmi memperketat tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui integrasi sistem berbasis digital. Seluruh Kepala Keluarga (KK) di Indonesia kini diimbau dan diwajibkan untuk mendaftarkan data kependudukannya ke dalam portal Perlinsos (Perlindungan Sosial) Digital. Kebijakan ini menegaskan bahwa warga yang tidak terdaftar secara resmi di sistem terpadu tersebut dipastikan tidak akan menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun.
Langkah transformasi digital ini diambil guna membenahi akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta menghapus praktik kelayakan ganda atau penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Sistem Perlinsos Digital mengintegrasikan data kependudukan secara langsung dengan berbagai lembaga pertukaran data nasional, seperti Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), BPJS, hingga data kepemilikan aset.
Pemerintah Kota Denpasar
Dalam skema baru ini, keaktifan pembaruan data berada di tangan masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi, di mana KK yang tidak memperbarui atau mendaftarkan identitasnya ke dalam portal tidak akan masuk dalam basis data verifikasi penerima bansos.
Poin Penting Kebijakan Perlinsos Digital
Pendaftaran Wajib bagi Kepala Keluarga: Setiap Kepala Keluarga diharuskan mengunduh aplikasi atau mengakses portal Perlinsos Digital untuk memverifikasi data anggota keluarga dan pembaruan identitas kependudukan digital.
Prinsip “Tidak Terdaftar, Tidak Dapat Bansos”: Warga yang tidak terdata dalam portal Perlinsos tidak masuk dalam radar penyaluran program seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), maupun bantuan subsidi pemerintah lainnya.
Validasi Otomatis dan Pengawasan Sistem: Data yang dimasukkan akan disepadankan langsung secara linier dengan data Dukcapil dan instansi terkait untuk memastikan kelayakan penerima.
Fasilitas Usul dan Sanggah: Sistem ini juga membuka akses transparansi, memungkinkan warga mengajukan sanggahan jika ada pembekuan atau ketidaksesuaian status penerima bantuan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses pendistribusian bansos di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan lebih adil, transparan, dan terbebas dari kendala data ganda maupun penyaluran salah sasaran. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendaftaran mandiri atau mendatangi kantor kelurahan/desa setempat untuk memandu proses registrasi Perlinsos Digital.
Yuyun Iriyanti



















