KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Penahanan dilakukan setelah Gatot menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pantauan di lokasi, Gatot keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu 26 Agustus 2026, sekitar pukul 17.51 WIB. Ia nampak sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol. Gatot enggan memberikan komentar dan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media sebelum akhirnya digiring ke mobil tahanan.
Pengembangan Kasus Suap Importasi Barang
Penetapan dan penahanan Gatot merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus suap dan gratifikasi layanan importasi barang yang melibatkan jalur pengurusan kargo PT Blueray Cargo. Tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan aliran dana suap bernilai puluhan miliar rupiah yang mengalir ke sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai.
Informasi Penahanan Detail
Tersangka Gatot Heroe Hernanda (Kepala Bea Cukai Kediri)
Kasus Dugaan Suap/Korupsi Importasi Barang DJBC Kemenkeu
Waktu Pemeriksaan Pukul 10.13 WIB – 17.51 WIB (~7 Jam)
Masa Penahanan Pertama 20 hari ke depan di Rutan KPK
Pelaksana Tugas (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penanganan perkara ini.
“Penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar perwakilan KPK.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bakal kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, serta segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Yuyun Iriyanti














