KLIKFAKTA38 – JAMBI, 7 September 2026 — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dua orang petani lansia berinisial AK (65) dan T (63) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua tersangka diamankan usai diduga memicu kebakaran di area konsesi perusahaan di kawasan Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Rangkaian Kejadian dan Penangkapan
Peristiwa kebakaran bermula ketika tim Satgas Karhutla mendeteksi kemunculan titik panas (hotspot) pada Rabu, 2 September 2026. Petugas gabungan yang mendatangi lokasi pemadaman menemukan areal seluas sekitar dua hektar telah terbakar dan mendapati kedua petani berada di sekitar titik api.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Satgas, berkas dan para pelaku diserahkan ke penyidik Gakkum Kehutanan hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 7 September 2026.
Catatan Peristiwa Keterangan
Tanggal Kejadian (Titik Api) 2 September 2026
Tanggal Penetapan Tersangka 7 September 2026
Lokasi Kejadian Area Konsesi Perusahaan, Desa Lubuk Bernai, Kec. Batang Asam, Kab. Tanjab Barat
Luas Terbakar ± 2 Hektar
Barang Bukti Korek api gas, potongan kayu terbakar, parang, gergaji, terpal, dan sepeda motor
Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dalam keterangannya saat diamankan, tersangka T (63) membantah sengaja membakar lahan untuk ladang. Ia mengklaim api muncul secara tidak sengaja dari tungku tempatnya memasak nasi yang kemudian merembet cepat akibat cuaca kemarau dan sungai sekitar yang mengering. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa lahan seharga Rp10 juta yang dibelinya tersebut masuk ke dalam kawasan konsesi.
“Saya tidak sengaja, saya tengah masak nasi. Api dari tungku itu saja. Nggak ada air di situ, kemarau, sungainya kering,” ujar T saat diamankan petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jambi dan dijerat pasal terkait tindak pidana pembakaran hutan serta penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.
Abduh Hanif MR













