Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Dua Petani di Jambi Jadi Tersangka Bakar Lahan di Area Konsesi Perusahaan

badge-check

Dua Petani di Jambi Jadi Tersangka Bakar Lahan di Area Konsesi Perusahaan Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAMBI, 7 September 2026 — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan dua orang petani lansia berinisial AK (65) dan T (63) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua tersangka diamankan usai diduga memicu kebakaran di area konsesi perusahaan di kawasan Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Rangkaian Kejadian dan Penangkapan

Peristiwa kebakaran bermula ketika tim Satgas Karhutla mendeteksi kemunculan titik panas (hotspot) pada Rabu, 2 September 2026. Petugas gabungan yang mendatangi lokasi pemadaman menemukan areal seluas sekitar dua hektar telah terbakar dan mendapati kedua petani berada di sekitar titik api.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Satgas, berkas dan para pelaku diserahkan ke penyidik Gakkum Kehutanan hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 7 September 2026.

Catatan Peristiwa Keterangan

Tanggal Kejadian (Titik Api) 2 September 2026

Tanggal Penetapan Tersangka 7 September 2026

Lokasi Kejadian Area Konsesi Perusahaan, Desa Lubuk Bernai, Kec. Batang Asam, Kab. Tanjab Barat

Luas Terbakar ± 2 Hektar

Barang Bukti Korek api gas, potongan kayu terbakar, parang, gergaji, terpal, dan sepeda motor

Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Dalam keterangannya saat diamankan, tersangka T (63) membantah sengaja membakar lahan untuk ladang. Ia mengklaim api muncul secara tidak sengaja dari tungku tempatnya memasak nasi yang kemudian merembet cepat akibat cuaca kemarau dan sungai sekitar yang mengering. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa lahan seharga Rp10 juta yang dibelinya tersebut masuk ke dalam kawasan konsesi.

“Saya tidak sengaja, saya tengah masak nasi. Api dari tungku itu saja. Nggak ada air di situ, kemarau, sungainya kering,” ujar T saat diamankan petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jambi dan dijerat pasal terkait tindak pidana pembakaran hutan serta penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

 

Abduh Hanif MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tepis Isu Miring Kayu Ilegal, Helpin Zebua Tegaskan Muatan Sengon Memiliki Dokumen APL Sah dan Siapkan Somasi Terhadap Media

10 Sep 2026 - 15:28 WIB

Tepis Isu Miring Kayu Ilegal, Helpin Zebua Tegaskan Muatan Sengon Memiliki Dokumen APL Sah dan Siapkan Somasi Terhadap Media

Kakankemenag KSB Sambut Hangat Guru PAI dan Guru Agama Hindu dalam Rakor dan Silaturahmi, Ini Pesannya!

10 Sep 2026 - 14:19 WIB

Kakankemenag KSB Sambut Hangat Guru PAI dan Guru Agama Hindu dalam Rakor dan Silaturahmi, Ini Pesannya!

Harumkan Nama Bangsa, 21 Pelajar Indonesia Sabet Medali Emas di ASEAN Music Games Malaysia 2026

10 Sep 2026 - 08:42 WIB

Harumkan Nama Bangsa, 21 Pelajar Indonesia Sabet Medali Emas di ASEAN Music Games Malaysia 2026

TIM SAR GABUNGAN KERAHKAN DRONE TERMAL CARI 5 WARTAWAN HILANG DI ANAK KRAKATAU

10 Sep 2026 - 08:40 WIB

TIM SAR GABUNGAN KERAHKAN DRONE TERMAL CARI 5 WARTAWAN HILANG DI ANAK KRAKATAU

POLISI TANGKAP AFA, ADMIN MEDSOS PENGUNGGAH KONTEN DEMO

10 Sep 2026 - 08:29 WIB

POLISI TANGKAP AFA, ADMIN MEDSOS PENGUNGGAH KONTEN DEMO
Trending di Fakta Utama