KLIKFAKTA38 – GUNUNGSITOLI, Pihak pengolah lahan, Helpin Zebua, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan miring yang menyudutkan usahanya terkait penahanan satu unit armada truk ekspedisi di Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
Helpin Zebua menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan muatan kayu tersebut diduga sebagai hasil tindak pidana illegal logging adalah tuduhan tidak berdasar, menyesatkan, dan merusak nama baiknya serta pemilik lahan.
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang menghakimi tanpa adanya konfirmasi (cover both sides) maupun uji informasi kepada kami. Kayu jenis Sengon Merah yang diangkut tersebut murni berasal dari lahan kebun milik warga atas nama Penataran Zebua yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) atau tanah milik bersertifikat sah, bukan dari kawasan hutan negara,” tegas Helpin Zebua di Mapolres Nias, Kamis (10/09/2026).
Helpin menjelaskan bahwa seluruh proses pengangkutan telah dilengkapi dokumen Tata Usaha Kayu Rakyat yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Angkut Kayu Rakyat (SAKR), bukti kepemilikan tanah APL, hingga peta pemetaan titik koordinat lokasi penebangan yang siap diverifikasi oleh UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Wilayah Gunungsitoli.
Sebagai wujud iktikad baik dan transparansi hukum, Helpin Zebua secara kooperatif telah memenuhi panggilan penyidik Unit Satreskrim Polres Nias untuk memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Semua dokumen dan fakta hukum sudah kami sampaikan secara terbuka di hadapan penyidik. Tidak ada satu pun prosedur hukum yang kami langgar,” jelasnya.
Menanggapi opini liar dan pemberitaan di media massa yang terkesan menyudutkan sebelum adanya keputusan hukum tetap, Helpin Zebua menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan informasi tidak berimbang.
“Guna melindungi hak-hak hukum, memulihkan nama baik keluarga, serta menyikapi kerugian materiil akibat membengkaknya biaya sewa armada, kami melalui tim hukum sedang menyusun dan segera melayangkan Surat Somasi resmi kepada pihak media yang menayangkan berita sepihak tersebut,” ujar Helpin.
Langkah somasi ini diambil berpatokan pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak media tidak melayani Hak Jawab dan tidak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, pihaknya dipastikan akan meneruskan aduan resmi ke Dewan Pers serta menempuh jalur gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan laporan pidana ITE.
Helpin mengimbau seluruh pihak dan media massa untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Nias serta tidak membangun persepsi liar di tengah masyarakat tanpa berbasis pada fakta dan dokumen resmi.
Fanolo Dawolo













