KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AFA, admin akun media sosial Instagram (@pemukiman._.setan), pada Senin, 31 Agustus 2026 dini hari di kediamannya kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
AFA ditangkap atas dugaan penyebaran informasi provokatif, narasi hoaks, hingga ajakan pembuatan bom molotov yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Kronologi dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi aktivitas akun yang intens mengunggah konten provokatif selama rentang aksi unjuk rasa berlangsung.
Waktu Penangkapan: Senin, 31 Agustus 2026 (sekitar pukul 02.00 WIB).
Barang Bukti yang Disita: 1 unit smartphone, 1 unit laptop, kartu SIM, dan penguasaan atas akun media sosial terkait.
Modus Operasi: Mengunggah instruksi serta narasi penghasutan yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap aparat dan fasilitas publik.
Proses Hukum
Polda Metro Jaya telah menetapkan AFA sebagai tersangka. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat pasal berlapis UU ITE serta pasal penghasutan/penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan ulang konten yang dapat memicu keonaran di tengah publik.
Abduh Hanif MR













