KLIKFAKTA38 – Cikarang Barat, Bekasi — Sejumlah warga setempat mendatangi dan menggeruduk kediaman pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, Asep Setiawan alias Abah Setu, di Kampung Telajung, Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam, 7 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi massa yang berlangsung hingga Selasa dini hari, 8 September 2026, tersebut dipicu oleh beredarnya rekaman video viral yang memuat pernyataan Abah Setu yang dinilai merendahkan dan menghina Nabi Muhammad SAW. Tokoh masyarakat dan warga yang geram berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk menuntut klarifikasi secara langsung.
Aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat langsung diterjunkan ke lokasi untuk meredam situasi dan mencegah tindakan main hakim sendiri. Setelah diimbau oleh pihak kepolisian, massa akhirnya membubarkan diri secara kondusif pada Selasa dini hari.
Perkembangan Penanganan Kasus
Menindaklanjuti insiden tersebut, pihak kepolisian mengambil langkah cepat untuk memproses tuduhan tindak pidana penistaan agama:
Pemeriksaan Terduga: Pada Selasa, 8 September 2026, Polres Metro Bekasi resmi memanggil dan meminta keterangan langsung dari Abah Setu. Dalam klarifikasi awalnya, yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa video viral tersebut merupakan hasil potongan editan rekayasa Artificial Intelligence (AI).
Mediasi dan Proses Hukum: Kepolisian menjadwalkan agenda mediasi serta klarifikasi resmi lanjutan di Polres Metro Bekasi pada Kamis, 10 September 2026.
Laporan Resmi: Ormas dan elemen masyarakat setempat telah melayangkan laporan polisi secara formal guna memastikan kasus ini ditangani melalui jalur hukum.
Pihak kepolisian dan tokoh agama mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi agar tetap tenang, tidak menyebarkan potongan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

















