KLIKFAKTA38 – BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tindak pidana korupsi ini, tim penyidik KPK berhasil mengamankan 17 orang yang terdiri dari jajaran pejabat BPN hingga pihak swasta yaitu PT Sumarecon Agung, serta menyita barang bukti uang tunai yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kronologi Singkat dan Pihak Terjaring
Operasi senyap yang berlangsung sejak Senin siang tersebut menyasar dugaan praktik suap dan pemerasan terkait perizinan serta pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jabodetabek, khususnya Kabupaten Bogor.
Tanggal Kejadian: Senin, 14 September 2026.
Lokasi Operasi: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Tangerang, dan titik pertemuan tertutup di wilayah Jabodetabek.
Total Pihak Diamankan: 17 orang.
Barang Bukti Uang: Estimasi awal disita puluhan koper berisi uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing dengan nilai perkirakan mencapai ratusan miliar rupiah (sekitar Rp100 miliar).
Di antara 17 orang yang ditangkap, tepergok jajaran pejabat kementerian terkait dan pihak swasta:
Pejabat Tingkat Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bogor.
Politikus dan pihak perantara (termasuk politikus Fahd A. Rafiq yang turut dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK).
Staf teknis BPN serta pihak perwakilan korporasi/pemohon HGB.
Pernyataan Resmi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya giat tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Bogor tersebut.
“Tim mengamankan 17 orang dalam kegiatan OTT terkait dengan penanganan perkara dugaan suap perizinan dan Hak Guna Bangunan (HGB). Barang bukti berupa uang tunai saat ini masih dalam proses penghitungan, tetapi estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai Hukum Acara Pidana untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap tersebut setelah melalui gelar perkara (ekspose). Status resmi penetapan tersangka dan konstruksi perkara selengkapnya akan diumumkan melalui konferensi pers resmi Lembaga Antirasuah.
Abduh Hanif MR

















