Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Sempat Diduga Kayu Ilegal, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Klarifikasi Hasil Penyidikan : Kayu Sengon Legal dan Bebas Hutan Lindung

badge-check

Sempat Diduga Kayu Ilegal, Polres Nias dan Dinas Kehutanan Klarifikasi Hasil Penyidikan : Kayu Sengon Legal dan Bebas Hutan Lindung Perbesar

KLIKFAKTA38 – GUNUNGSITOLI, Isu dugaan pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) yang sempat membelit pengiriman kayu sengon melalui Pelabuhan Laut Gunungsitoli pada Rabu malam (9/9/2026) akhirnya terang benderang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara secara resmi menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan setelah seluruh rangkaian verifikasi administrasi dan uji fisik di lapangan membuktikan bahwa muatan kayu tersebut legal dan memiliki dokumen resmi.

Penghentian perkara ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan oleh Satreskrim Polres Nias serta penyerahan kembali barang bukti berupa satu unit armada truk Mitsubishi (BK 8831 CR) beserta seluruh muatan kayu sengon kepada pemilik sahnya, Helpin Zebua, melalui Berita Acara Serah Terima Pengembalian Barang pada Rabu malam (16/9/2026).

Kepastian hukum ini diperoleh setelah tim penyidik Unit Satreskrim Polres Nias bersama tim teknis dari UPTD Dinas Kehutanan melakukan serangkaian pemeriksaan maraton. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi pengangkut (sopir), pemilik lahan, pemilik kayu, hingga pelaksanaan Uji Tunggul (cek lokasi tebangan) di lapangan pada Senin (14/9/2026).

Berdasarkan hasil pemetaan titik koordinat GPS dan pengukuran fisik pokok kayu di lokasi penebangan, pihak Dinas Kehutanan mengonfirmasi bahwa lokasi asal kayu berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan sepenuhnya bebas dari kawasan Hutan Lindung. Jenis kayu yang diangkut juga terbukti murni kayu sembarang jenis Sengon Merah dari tanah rakyat.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, SH membenarkan pengembalian seluruh barang bukti tersebut setelah gelar perkara selesai dilakukan.

“Setelah penyidik kami melakukan seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan melaksanakan uji tunggul di lokasi lahan, ditemukan bahwa lokasi lahan bebas kawasan hutan lindung. Pokok kayu yang telah diuji di lokasi juga sesuai dengan barang yang diamankan. Pihak Dinas Kehutanan telah mengeluarkan surat resmi berita acara uji tunggul beserta dokumen titik koordinatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Nias, Rabu malam (16/9/2026).

Hal senada ditegaskan oleh Kepala Seksi Perlindungan Hutan (Kasi Linhut) UPTD Dinas Kehutanan. Pihaknya memastikan bahwa seluruh prosedur verifikasi lapangan telah dijalankan secara ketat dan transparan.

“Berdasarkan uji tunggul yang kami lakukan pada Senin 14 September 2026, titik koordinat penebangan berada di luar kawasan hutan lindung. Hasil pengukuran diameter dan spesifikasi pokok kayu di lokasi juga cocok dengan muatan kayu yang sempat diamankan di Polres Nias,” jelas Kasi Linhut.

Menanggapi hasil akhir ini, Helpin Zebua selaku pemilik kayu menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satreskrim Polres Nias dan UPTD Dinas Kehutanan atas kerja profesional, objektif, dan transparan selama penanganan proses hukum yang memakan waktu hampir satu minggu tersebut.

Namun, Helpin juga memberikan penegasan keras kepada pihak-pihak atau media massa yang sebelumnya terburu-buru menuduh dan menyebarkan narasi opini bahwa kayu miliknya adalah barang ilegal tanpa dokumen.

“Proses hukum ini membuahkan hasil objektif dan membuktikan bahwa kayu kami memiliki legalitas hukum yang sah sejak awal. Kami mendesak pihak-pihak atau media sosial yang sempat memuat tuduhan sepihak tanpa konfirmasi untuk segera memuat klarifikasi dan meluruskan informasinya agar tidak menyesatkan publik dan tidak makin merugikan reputasi kami,” tegas Helpin Zebua.

Melalui Kuasa Hukumnya, Helpin menegaskan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan. Pihaknya siap melayangkan Surat Somasi dan Permohonan Hak Jawab Resmi kepada redaksi media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta melaporkan kasus pemberitaan sepihak tersebut ke Dewan Pers di Jakarta apabila hak jawab tidak segera dipenuhi.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dan diterbitkannya Surat Penghentian Perkara malam ini, armada truk BK 8831 CR beserta muatan kayu sengon tersebut telah resmi dipulihkan statusnya dan diizinkan melanjutkan perjalanan operasional secara sah.

 

 

F. Dawolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gudang Dekorasi dan Tempat Rakit Kembang Api di Denpasar Timur Terbakar, 2 Orang Luka-Luka

17 Sep 2026 - 13:41 WIB

Gudang Dekorasi dan Tempat Rakit Kembang Api di Denpasar Timur Terbakar, 2 Orang Luka-Luka

Teror Kembali Meluas: Usai Gugurkan 3 ASN, OPM Eksekusi Sopir Travel Sipil di Trans Wamena

17 Sep 2026 - 13:25 WIB

Teror Kembali Meluas: Usai Gugurkan 3 ASN, OPM Eksekusi Sopir Travel Sipil di Trans Wamena

Gudang Ekspedisi di Dadap Kosambi Terbakar, Asap Hitam 

17 Sep 2026 - 13:24 WIB

Gudang Ekspedisi di Dadap Kosambi Terbakar, Asap Hitam 

Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara: 11 Desa di 5 Kecamatan Terendam, Material Kayu dan Lumpur Masuk Rumah Warga

17 Sep 2026 - 13:23 WIB

Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara: 11 Desa di 5 Kecamatan Terendam, Material Kayu dan Lumpur Masuk Rumah Warga

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional

16 Sep 2026 - 01:26 WIB

Gagalkan Penyelundupan Serentak, Bea Cukai Amankan 29 Kg Emas di 4 Bandara Internasional
Trending di Fakta Utama