KLIKFAKTA38– JAKARTA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memaparkan mekanisme serta konsekuensi ketatanegaraan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui unggahan di akun X pribadinya pada Senin (21/9/2026).
Menurut Denny, ada tiga tahapan utama yang harus dilalui secara konstitusional jika keputusan MK membatalkan atau meragukan syarat pencalonan Gibran:
Sidang Paripurna MPR: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar sidang khusus untuk menindaklanjuti putusan hukum mengenai pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.
Pengajuan Calon oleh Presiden: Dalam kurun waktu maksimal 60 hari sejak kekosongan jabatan, Presiden wajib menyerahkan dua nama calon Wakil Presiden pengganti kepada MPR.
Pemilihan Wapres Baru: MPR akan kembali menggelar sidang paripurna untuk memilih salah satu dari dua nama yang diajukan. Calon yang meraih suara terbanyak akan dilantik untuk menjabat hingga akhir masa jabatan pada 2029.
“Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi,” tulis Denny dalam unggahannya.
Sidang Perdana Dimulai 21 September
Pernyataan Denny menyusul dimulainya proses hukum permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan mulai berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi memicu dinamika politik dan hukum baru terkait keabsahan syarat administrasi pencalonan dalam Pemilu.
















