KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. Penetapan status hukum ini dilakukan usai Sirajudin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik lembaga antirasuah.
Mengutip pengumuman resmi KPK pada Selasa (22/9/2026), Sirajudin Lasena langsung dikenakan rompi orange tahanan dan digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Pemotongan Fee Proyek PUPR
Konstruksi perkara berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Jakarta pada Senin (21/9/2026). Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 14 orang beserta barang bukti awal berupa uang tunai sebesar Rp200 juta.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Sirajudin:
Modus Commitment Fee: Sirajudin diduga mematok serta meminta fee sebesar 10 persen dari tiap alokasi anggaran proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.
Sasaran Proyek: Salah satu pengerjaan utama yang diduga dipotong adalah proyek pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Akumulasi Gratifikasi: Penyidik mensinyalir total penerimaan uang dan gratifikasi yang dikumpulkan terkait perkara ini dapat mencapai nilai miliaran rupiah.
Penyidikan Lanjutan dan Pihak Terkait
Meski dari belasan orang yang diamankan Sirajudin diproses utama sebagai tersangka utama perkara pemerasan tersebut, KPK menetapkan langkah penahanan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak penyokong lain. Beberapa pejabat daerah—termasuk pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta—turut dimintai keterangan untuk mengusut alur distribusi dana hasil korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Sirajudin Lasena dijerat pasal terkait pemerasan serta penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Abduh Hanif MR
















