Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

badge-check

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. Penetapan status hukum ini dilakukan usai Sirajudin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik lembaga antirasuah.

Mengutip pengumuman resmi KPK pada Selasa (22/9/2026), Sirajudin Lasena langsung dikenakan rompi orange tahanan dan digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dugaan Pemotongan Fee Proyek PUPR

Konstruksi perkara berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Jakarta pada Senin (21/9/2026). Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 14 orang beserta barang bukti awal berupa uang tunai sebesar Rp200 juta.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Sirajudin:

Modus Commitment Fee: Sirajudin diduga mematok serta meminta fee sebesar 10 persen dari tiap alokasi anggaran proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.

Sasaran Proyek: Salah satu pengerjaan utama yang diduga dipotong adalah proyek pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Akumulasi Gratifikasi: Penyidik mensinyalir total penerimaan uang dan gratifikasi yang dikumpulkan terkait perkara ini dapat mencapai nilai miliaran rupiah.

Penyidikan Lanjutan dan Pihak Terkait

Meski dari belasan orang yang diamankan Sirajudin diproses utama sebagai tersangka utama perkara pemerasan tersebut, KPK menetapkan langkah penahanan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak penyokong lain. Beberapa pejabat daerah—termasuk pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak swasta—turut dimintai keterangan untuk mengusut alur distribusi dana hasil korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Sirajudin Lasena dijerat pasal terkait pemerasan serta penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Abduh Hanif MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Naufal Adyatma Januar Siswa SDN 1 Taliwang Keluar Sebagai Juara Umum Ajang Kompetisi Venus Ke-4 Tingkat Nasional Tahun 2026 Rayon Sumbawa Barat

23 Sep 2026 - 10:08 WIB

Naufal Adyatma Januar Siswa SDN 1 Taliwang Keluar Sebagai Juara Umum Ajang Kompetisi Venus Ke-4 Tingkat Nasional Tahun 2026 Rayon Sumbawa Barat

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka Pemerasan Investor Rp1,37 Miliar

23 Sep 2026 - 01:32 WIB

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka Pemerasan Investor Rp1,37 Miliar

 Kebakaran hebat melanda area New Priok Container Terminal One (NPCT1) Cilincing 

23 Sep 2026 - 01:31 WIB

 Kebakaran hebat melanda area New Priok Container Terminal One (NPCT1) Cilincing 

Kebakaran Hantam Pasar Mobil Kemayoran, 22 Armada Damkar Dikerahkan

23 Sep 2026 - 01:31 WIB

Kebakaran Hantam Pasar Mobil Kemayoran, 22 Armada Damkar Dikerahkan

Gugatan Ijazah Gibran Bergulir di MK, Denny Indrayana Paparkan 3 Tahapan Pemilihan Wapres Baru

22 Sep 2026 - 23:36 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Bergulir di MK, Denny Indrayana Paparkan 3 Tahapan Pemilihan Wapres Baru
Trending di Fakta Utama