Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

JOKOWI BUKA SUARA SOAL KASUS PENYADAPAN:”Semuanya Kita Menghormati Proses Hukum yang Ada”

badge-check

JOKOWI BUKA SUARA SOAL KASUS PENYADAPAN:”Semuanya Kita Menghormati Proses Hukum yang Ada” Perbesar

KLIKFAKTA38  – JAKARTA 5 November 2026  — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan singkat tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui awak media usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Berjalan Dikawal Ketat, Pilih Irit Bicara

Saat keluar dari ruang sidang, Jokowi yang mengenakan kemeja batik dipadu peci hitam langsung dicecar pertanyaan oleh insan pers mengenai terseretnya nama Listyo Sigit dalam skandal penyadapan nasional tersebut.

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. Nanti kita tunggu, ya,” ujar Jokowi singkat sembari terus melangkah di tengah pengawalan ketat petugas.

Jokowi enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail perkara maupun kaitan kedekatan historis antara dirinya dengan mantan Kapolri tersebut.

Duduk Perkara Skandal Penyadapan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya—yaitu mantan Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso—sebagai tersangka dugaan akses dan penyadapan ilegal.

Dugaan Waktu Kejadian: Penyadapan diduga berlangsung secara ilegal tanpa izin operasi penegakan hukum dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Sasaran Penyadapan: Selain Presiden Prabowo Subianto, penyadapan ini diduga turut menyasar sejumlah pejabat menteri, politisi, pengusaha, hingga insan media.

Status Tersangka: Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sempat menyebut aksi penyadapan terhadap Kepala Negara ini sebagai tindakan serius yang berpotensi masuk dalam kategori ancaman makar. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Yuyun Iriyanti

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tetapkan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru

6 Nov 2026 - 03:50 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tetapkan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru

Isu Perangkat Sadap Nilai Triliunan Rupiah Muncul di Tengah Penyidikan Kasus Penyadapan Illegal

6 Nov 2026 - 03:38 WIB

Isu Perangkat Sadap Nilai Triliunan Rupiah Muncul di Tengah Penyidikan Kasus Penyadapan Illegal

Terseret Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

5 Nov 2026 - 06:20 WIB

Terseret Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

Buntut Penggeledahan Kontroversial Ponpes di Sukoharjo: Kapolres dan 3 Perwira Resmi Dicopot

5 Nov 2026 - 06:16 WIB

Buntut Penggeledahan Kontroversial Ponpes di Sukoharjo: Kapolres dan 3 Perwira Resmi Dicopot

Kerjasama Energi Lintas Negara: Bahlil Tegaskan Ekspor Listrik ke Singapura BISA Lanjut Asal Harga Ikuti Standar Indonesia

5 Nov 2026 - 06:13 WIB

Kerjasama Energi Lintas Negara: Bahlil Tegaskan Ekspor Listrik ke Singapura BISA Lanjut Asal Harga Ikuti Standar Indonesia
Trending di Fakta Utama