KLIKFAKTA38 – JAKARTA 5 November 2026 — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan singkat tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui awak media usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Berjalan Dikawal Ketat, Pilih Irit Bicara
Saat keluar dari ruang sidang, Jokowi yang mengenakan kemeja batik dipadu peci hitam langsung dicecar pertanyaan oleh insan pers mengenai terseretnya nama Listyo Sigit dalam skandal penyadapan nasional tersebut.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. Nanti kita tunggu, ya,” ujar Jokowi singkat sembari terus melangkah di tengah pengawalan ketat petugas.
Jokowi enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail perkara maupun kaitan kedekatan historis antara dirinya dengan mantan Kapolri tersebut.
Duduk Perkara Skandal Penyadapan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya—yaitu mantan Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso—sebagai tersangka dugaan akses dan penyadapan ilegal.
Dugaan Waktu Kejadian: Penyadapan diduga berlangsung secara ilegal tanpa izin operasi penegakan hukum dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Sasaran Penyadapan: Selain Presiden Prabowo Subianto, penyadapan ini diduga turut menyasar sejumlah pejabat menteri, politisi, pengusaha, hingga insan media.
Status Tersangka: Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sempat menyebut aksi penyadapan terhadap Kepala Negara ini sebagai tindakan serius yang berpotensi masuk dalam kategori ancaman makar. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Yuyun Iriyanti

















