Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Penghinaan terhadap Suku Nias Viral, AMPERA NIAS Siapkan Laporan ke Polda Sumut, PPN Minta Proses Hukum Tegas

badge-check

Penghinaan terhadap Suku Nias Viral, AMPERA NIAS Siapkan Laporan ke Polda Sumut, PPN Minta Proses Hukum Tegas Perbesar

KLIKFAKTA38 – GUNUNGSITOLI, Pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Nias yang diduga disampaikan seorang perempuan bernama Marlina Nainggolan melalui siaran langsung (live) akun TikTok pribadinya menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat Nias.

Dalam siaran langsung yang berlangsung beberapa hari lalu, melalui akun TikTok Marlina Nainggolan (@hanasihombing05) bersama akun Lilis Waruwu2 (@lilis.waruwu5), Marlina diduga melontarkan sejumlah kata bernada hinaan terhadap masyarakat Nias, di antaranya, “Nias babi, anak babi, kucing, babi, Nias babi”. Ungkapan tersebut disampaikan dengan nada emosi dan tegas di hadapan penonton siaran langsung.

Peristiwa itu memicu kemarahan dan keberatan masyarakat Nias. Sejumlah elemen organisasi masyarakat, kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga tokoh masyarakat turut menyuarakan kecaman atas pernyataan yang dinilai merendahkan harkat dan martabat Ono Niha.

Ketua Umum Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA NIAS), Budiyarman Lahagu, menyampaikan apresiasi kepada Tim Siber Polda Sumatera Utara yang bekerja sama dengan Polres Toba dalam mengamankan terduga pelaku.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Minggu (1/11/2026). Budiyarman juga menegaskan bahwa AMPERA NIAS melalui kuasa hukum yang berada di Medan akan segera membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara.

“Kami dari Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA NIAS) mengapresiasi Tim Siber Polda Sumatera Utara yang bekerja sama dengan Polres Toba dalam mengamankan terduga pelaku penghinaan terhadap suku Nias. Namun, kami berharap penanganan perkara ini tidak berhenti sampai di situ.

Kami akan segera membuat laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap suku Nias. Meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun TikTok pribadinya, hal tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan hukum atas pernyataan yang telah disampaikan.

Kami merasa harga diri, harkat, dan martabat masyarakat Nias telah direndahkan di ruang publik. Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumatera Utara agar menangani persoalan ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pengguna media sosial agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Budiyarman.

Kecaman serupa juga disampaikan Ketua Pemuda Peduli Nias (PPN) Kota Gunungsitoli, Notatema Ziliwu. Ia mengutuk keras pernyataan yang diduga dilontarkan Marlina Nainggolan karena dinilai mengandung cacian dan makian yang menyerang harkat serta martabat masyarakat Nias atau Ono Niha.

Menurut Notatema, pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan perbedaan pendapat, melainkan ungkapan yang dinilai telah merendahkan suatu kelompok masyarakat dan disampaikan secara terbuka melalui siaran langsung media sosial sehingga dapat disaksikan oleh publik.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami merasa keberatan karena masyarakat Nias telah menjadi sasaran penghinaan di media sosial dan pernyataan tersebut disampaikan secara langsung ketika siaran langsung berlangsung serta disaksikan banyak orang.

Permintaan maaf dari Marlina Nainggolan tidak serta-merta membuat persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Sumatera Utara bertindak tegas, profesional, dan tanpa pilih kasih dalam menangani persoalan ini,” tegas Notatema.

Gelombang keberatan dari berbagai elemen masyarakat tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Nias. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan dan bukti yang disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA NIAS), Darma Eli Krismon Hulu, SH, menjelaskan bahwa pernyataan yang diduga dilontarkan oleh Lenny Marlina Nainggolan melalui siaran langsung TikTok tersebut perlu ditinjau dari perspektif hukum pidana, khususnya terkait dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan etnis.

Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, yakni menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, dan kategori lainnya sebagaimana ditentukan undang-undang.

Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 243 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, sepanjang unsur-unsur tindak pidana dalam ketentuan tersebut dapat dibuktikan.

Darma Eli Krismon Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh rekaman siaran langsung, konteks pernyataan, maksud penyampaian, serta bukti elektronik lainnya sebelum menentukan konstruksi hukum dalam laporan polisi yang akan disampaikan kepada Polda Sumatera Utara.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

AMPERA NIAS menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya di Medan sebagai bentuk keberatan atas dugaan penghinaan tersebut sekaligus mendorong agar ruang media sosial tidak dijadikan tempat untuk menyebarkan ujaran yang merendahkan suku atau kelompok masyarakat tertentu.

Helpin Zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi

31 Okt 2026 - 03:07 WIB

KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, KPU Minta Klarifikasi Kemendikbudristek

31 Okt 2026 - 03:04 WIB

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, KPU Minta Klarifikasi Kemendikbudristek

PERAHU PENGANGKUT 4 WNA RUSIA TERBAKAR SAAT SNORKELING DI NUSA PENIDA, SELURUH PENUMPANG SELAMAT

31 Okt 2026 - 03:00 WIB

PERAHU PENGANGKUT 4 WNA RUSIA TERBAKAR SAAT SNORKELING DI NUSA PENIDA, SELURUH PENUMPANG SELAMAT

PAUS BIRU SEPANJANG 25 METER TERDAMPAR DI PERAIRAN RIUNG, NTT: WARGA DAN TIM SAR BERGERAK CEPAT

31 Okt 2026 - 02:56 WIB

PAUS BIRU SEPANJANG 25 METER TERDAMPAR DI PERAIRAN RIUNG, NTT: WARGA DAN TIM SAR BERGERAK CEPAT

Jakarta Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027, Momentum Spesial HUT ke-500 Kota

31 Okt 2026 - 02:52 WIB

Jakarta Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah World Cities Culture Summit 2027, Momentum Spesial HUT ke-500 Kota
Trending di Fakta Utama