KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 30 Oktober 2026, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materiil yang menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah secara hukum. Putusan ini berdampak pada keabsahan dokumen administratif yang sebelumnya digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim MA, penerbitan surat keterangan tersebut dinilai tidak memenuhi kaidah serta regulasi tata kelola administrasi pendidikan yang berlaku. Hakim menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses verifikasi kesetaraan pendidikan luar negeri dengan standar ijazah pendidikan menengah nasional.
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara MA menyampaikan bahwa amar putusan telah berkekuatan hukum tetap dan mewajibkan instansi terkait untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi dari pihak pemohon maupun termohon. Keputusan ini membatalkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan sebelumnya,” ujar pihak MA dalam keterangannya di Jakarta.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta klarifikasi formal serta langkah teknis lanjutan terkait implikasi hukum dari pembatalan surat keterangan tersebut.
Pihak Istana maupun tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka hingga berita ini diturunkan masih menyiapkan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.
Abduh HMR



















