Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Empat di Antaranya Perusahaan Asing

badge-check

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Empat di Antaranya Perusahaan Asing Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 29 Oktober 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) secara resmi mengumumkan penegakan hukum tegas terhadap kejahatan lingkungan. Sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Tanah Air.

Dari total korporasi yang terjerat hukum tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari tiga negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri dalam keterangan pers resminya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada bukti-bukti kuat di lapangan, termasuk adanya indikasi kebakaran berulang di dalam kawasan konsesi serta minimnya sarana dan prasarana pencegahan bencana di area perusahaan.

Rincian Perusahaan Asing yang Terjerat

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan aparat penegak hukum, keempat korporasi bermodal asing yang terseret kasus karhutla ini berasal dari kawasan regional dan Asia, yakni:

PT HKI (PMA asal Singapura)

PT RKA (PMA berinduk ke Malaysia)

PT API (PMA asal Korea Selatan)

PT AI (PMA asal Singapura)

Selain membidik empat korporasi asing tersebut, Bareskrim Polri juga menyeret 16 korporasi berbadan hukum nasional lainnya ke ranah pidana.

Indikator Pelanggaran dan Sanksi Tegas

Kepolisian menjelaskan, langkah hukum ini tidak diambil sembarangan. Sejumlah indikator utama yang mendasari penetapan tersangka meliputi:

Titik Api dalam Konsesi: Sumber api dipastikan berasal dan meluas dari dalam batas wilayah penguasaan korporasi.

Kebakaran Berulang: Pelanggaran yang sama terjadi secara berulang dari musim ke musim tanpa adanya mitigasi memadai dari pihak manajemen.

Fasilitas Minim: Sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lokasi perusahaan tidak memenuhi standar operasional yang diwajibkan.

Sebagai tindak lanjut atas masifnya kerusakan ekologis yang ditimbulkan, Polri bersama instansi terkait juga mengusulkan pencabutan izin operasional terhadap puluhan korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya karhutla di wilayah kerjanya, merujuk pada ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ratusan Tersangka Perorangan Ikut Disikat

Selain menyasar korporasi, Polri mencatat ketegasan hukum juga diarahkan pada pelaku perorangan. Tercatat ada 245 orang tersangka perorangan yang telah diamankan dari ratusan laporan polisi (LP) yang ditangani oleh jajaran polda di daerah rawan karhutla.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri penanggung jawab utama hingga pengendali atau pemegang saham di balik korporasi-korporasi nakal tersebut demi memberikan efek jera terhadap perusakan lingkungan.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla, 3.394 Hektare Lahan Terbakar Sepanjang 2026

30 Okt 2026 - 07:05 WIB

Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla, 3.394 Hektare Lahan Terbakar Sepanjang 2026

Wajah Baru Transportasi Publik: Stasiun Manggarai Ditargetkan Layani Kereta Jarak Jauh pada Akhir 2027

30 Okt 2026 - 07:01 WIB

Wajah Baru Transportasi Publik: Stasiun Manggarai Ditargetkan Layani Kereta Jarak Jauh pada Akhir 2027

Konten Edukasi Sehat Pemdes Sumberejo Curi Perhatian Juri Lomba Desa Sehat Deli Serdang 2026

29 Okt 2026 - 21:55 WIB

Konten Edukasi Sehat Pemdes Sumberejo Curi Perhatian Juri Lomba Desa Sehat Deli Serdang 2026

Kapolsek Hiliduho Mediasi Perselisihan Pekerja KDMP, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

29 Okt 2026 - 13:36 WIB

Kapolsek Hiliduho Mediasi Perselisihan Pekerja KDMP, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Masa Depan Mobilitas Ibu Kota: Pramono Sebut Kelapa Gading Akan Jadi Hub Transportasi Strategis Jakarta

29 Okt 2026 - 10:18 WIB

Masa Depan Mobilitas Ibu Kota: Pramono Sebut Kelapa Gading Akan Jadi Hub Transportasi Strategis Jakarta
Trending di Fakta Utama