KLIKFAKTA38 – JAKARTA 29 Oktober 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) secara resmi mengumumkan penegakan hukum tegas terhadap kejahatan lingkungan. Sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Tanah Air.
Dari total korporasi yang terjerat hukum tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari tiga negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri dalam keterangan pers resminya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada bukti-bukti kuat di lapangan, termasuk adanya indikasi kebakaran berulang di dalam kawasan konsesi serta minimnya sarana dan prasarana pencegahan bencana di area perusahaan.
Rincian Perusahaan Asing yang Terjerat
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan aparat penegak hukum, keempat korporasi bermodal asing yang terseret kasus karhutla ini berasal dari kawasan regional dan Asia, yakni:
PT HKI (PMA asal Singapura)
PT RKA (PMA berinduk ke Malaysia)
PT API (PMA asal Korea Selatan)
PT AI (PMA asal Singapura)
Selain membidik empat korporasi asing tersebut, Bareskrim Polri juga menyeret 16 korporasi berbadan hukum nasional lainnya ke ranah pidana.
Indikator Pelanggaran dan Sanksi Tegas
Kepolisian menjelaskan, langkah hukum ini tidak diambil sembarangan. Sejumlah indikator utama yang mendasari penetapan tersangka meliputi:
Titik Api dalam Konsesi: Sumber api dipastikan berasal dan meluas dari dalam batas wilayah penguasaan korporasi.
Kebakaran Berulang: Pelanggaran yang sama terjadi secara berulang dari musim ke musim tanpa adanya mitigasi memadai dari pihak manajemen.
Fasilitas Minim: Sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lokasi perusahaan tidak memenuhi standar operasional yang diwajibkan.
Sebagai tindak lanjut atas masifnya kerusakan ekologis yang ditimbulkan, Polri bersama instansi terkait juga mengusulkan pencabutan izin operasional terhadap puluhan korporasi yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya karhutla di wilayah kerjanya, merujuk pada ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ratusan Tersangka Perorangan Ikut Disikat
Selain menyasar korporasi, Polri mencatat ketegasan hukum juga diarahkan pada pelaku perorangan. Tercatat ada 245 orang tersangka perorangan yang telah diamankan dari ratusan laporan polisi (LP) yang ditangani oleh jajaran polda di daerah rawan karhutla.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri penanggung jawab utama hingga pengendali atau pemegang saham di balik korporasi-korporasi nakal tersebut demi memberikan efek jera terhadap perusakan lingkungan.
Yuyun Iriyanti

















