Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Kapolsek Hiliduho Mediasi Perselisihan Pekerja KDMP, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

badge-check

Kapolsek Hiliduho Mediasi Perselisihan Pekerja KDMP, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai Perbesar

KLIKFAKTA38 – HILIDUHO, Perselisihan antara Santoba Mendrofa dengan tiga pekerja pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Mapolsek Hiliduho pada Rabu (28/10/2026), dengan disaksikan langsung oleh Kapolsek Hiliduho IPTU Elitonius Hulu, S.Sos., M.H., unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa para terlapor, perwakilan LSM, serta jurnalis.

Dalam proses mediasi tersebut, Santoba selaku pelapor mengakui bahwa upah ketiga pekerja memang belum dibayarkan. Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah tunggakan tidak mencapai tiga minggu penuh sebagaimana disampaikan sebelumnya, karena menurutnya terdapat beberapa hari dalam setiap minggu ketika para pekerja tidak masuk bekerja.

Ketiga pekerja yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencurian dua unit sepeda motor turut mengakui adanya hari-hari ketika mereka tidak bekerja. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada Santoba karena membawa kendaraan milik pelapor tanpa terlebih dahulu berpamitan.

Meski demikian, para pekerja menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki niat mencuri ataupun membawa kabur kendaraan tersebut. Menurut pengakuan mereka, sepeda motor itu selama ini memang diberikan dan digunakan sebagai fasilitas untuk menunjang pekerjaan maupun perjalanan pulang ke rumah.

Kesepakatan damai yang dicapai dalam mediasi tersebut diikuti dengan penyelesaian hak dan kewajiban kedua belah pihak. Santoba membayarkan upah yang menjadi hak ketiga pekerja, sementara para pekerja menyerahkan kembali kendaraan milik Santoba yang selama ini mereka gunakan.

Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat perjanjian damai sebagai bentuk kesepakatan untuk tidak memperpanjang persoalan tersebut.

Penyelesaian ini sekaligus mengakhiri perselisihan yang sebelumnya mencuat setelah Santoba melaporkan ketiga pekerja ke Polsek Hiliduho pada 14 Oktober 2026 atas dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Hiliduho, IPTU Elitonius Hulu, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengutamakan penyelesaian melalui mediasi karena persoalan yang terjadi berawal dari perselisihan hubungan kerja dan kesalahpahaman komunikasi antara kedua belah pihak.

Menurut Elitonius, proses mediasi dilaksanakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan menghadirkan pihak pelapor dan para terlapor, serta sejumlah pihak yang turut menyaksikan jalannya penyelesaian.

“ Hari ini kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Keduanya telah menempuh jalur mediasi dengan melakukan musyawarah mufakat bersama, di mana dari pihak terlapor ada Ketua BPD langsung dari desa terlapor turut hadir, dan ada rekan-rekan kami dari LSM dan juga pihak media jurnalis,” ujar Elitonius kepada awak media.

Ia menjelaskan, pihak pelapor juga hadir secara langsung bersama saudaranya dalam proses mediasi tersebut. Setelah melalui pembicaraan bersama, kedua belah pihak sepakat membuat dan menandatangani perjanjian damai.

“Begitu juga dengan pihak pelapor, di mana pelapor sudah hadir langsung dengan saudaranya, dan kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian damai yang ditandatangani. Juga pelapor telah membayarkan hak terlapor dan terlapor juga menyerahkan langsung kendaraan yang selama ini mereka gunakan milik dari pelapor,” tambahnya.

Elitonius menegaskan bahwa perdamaian tersebut tercapai atas kemauan kedua belah pihak, tanpa paksaan maupun intimidasi. Kesepakatan, menurutnya, merupakan hasil musyawarah dan mufakat yang berlangsung di ruang mediasi Mapolsek Hiliduho.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan yang semula berkaitan dengan pembayaran upah dan penggunaan kendaraan bermotor akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan bersama.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara pemberi kerja dan pekerja, khususnya terkait pembayaran upah, penggunaan fasilitas kerja, serta penyelesaian perselisihan agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas.

Adapun mengenai status formal penanganan laporan yang sebelumnya dibuat, perkembangannya tetap mengikuti administrasi dan prosedur yang berlaku di kepolisian.

 

Helpin Zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Masa Depan Mobilitas Ibu Kota: Pramono Sebut Kelapa Gading Akan Jadi Hub Transportasi Strategis Jakarta

29 Okt 2026 - 10:18 WIB

Masa Depan Mobilitas Ibu Kota: Pramono Sebut Kelapa Gading Akan Jadi Hub Transportasi Strategis Jakarta

Mulai 2027, Seluruh Mobil Dinas dan Armada Operasional Ozon Wajib Beralih ke Kendaraan Listrik

29 Okt 2026 - 10:15 WIB

Mulai 2027, Seluruh Mobil Dinas dan Armada Operasional Ozon Wajib Beralih ke Kendaraan Listrik

Laporan Utama Jurnalistik: Langkah Tegas KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum di Kudus

29 Okt 2026 - 10:12 WIB

Laporan Utama Jurnalistik: Langkah Tegas KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum di Kudus

Desa Denai Lama Kenalkan Tiga Spot Wisata Andalan Pada Penilaian Lomba Desa Sehat Se Kabupaten Deli Serdang

28 Okt 2026 - 20:11 WIB

Desa Denai Lama Kenalkan Tiga Spot Wisata Andalan Pada Penilaian Lomba Desa Sehat Se Kabupaten Deli Serdang

BONGKAR SINTESIS KEJAHATAN FARMASI: Pabrik Tramadol Ilegal Beromzet Rp8 Miliar Sehari di Kopo Digerebek

28 Okt 2026 - 06:50 WIB

BONGKAR SINTESIS KEJAHATAN FARMASI: Pabrik Tramadol Ilegal Beromzet Rp8 Miliar Sehari di Kopo Digerebek
Trending di Fakta Utama