KLIKFAKTA38 – Jakarta — Selebritas sekaligus pengusaha Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik setelah muncul tudingan terkait kewajiban pajaknya. Raffi disebut-sebut hanya melaporkan pajak sebesar Rp1 miliar, padahal total kewajiban yang seharusnya mencapai sekitar Rp340 miliar.
Informasi tersebut beredar melalui sejumlah unggahan di media sosial yang menuding Raffi mengakali laporan pajaknya dengan memanfaatkan celah administrasi. Tudingan ini sontak memicu reaksi publik, mengingat Raffi dikenal memiliki berbagai lini bisnis mulai dari hiburan, properti, hingga usaha kuliner dan olahraga.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut. Namun, sumber di lingkungan DJP menyebut bahwa otoritas pajak sedang melakukan penelusuran atas dugaan ketidaksesuaian laporan.
Di sisi lain, manajemen Raffi Ahmad juga belum mengeluarkan pernyataan klarifikasi. Sejumlah awak media yang mencoba menghubungi Raffi maupun tim kuasa hukumnya belum mendapat jawaban.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darmawan Adi, menilai isu seperti ini harus segera diluruskan. “Kalau memang ada manipulasi pajak, DJP bisa melakukan pemeriksaan hingga penyidikan. Tapi jika kabar ini tidak benar, penting juga bagi Raffi untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya, Sabtu [13/9].
Kasus dugaan penghindaran pajak kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama ketika melibatkan figur publik. Pemerintah sendiri tengah gencar meningkatkan kepatuhan pajak demi menambah penerimaan negara, di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.
Post Views: 222