KLIKFAKTA38 – JAKARTA 30 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan pengembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Lembaga antirasuah resmi menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru.
Kasus yang menjerat Ahmad Dedi ini merupakan rangkaian pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) serta penyidikan mendalam yang terus bergulir di tubuh lembaga kepabeanan tersebut.
Kronologi dan Perluasan Penyidikan
Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, Ahmad Dedi yang juga tercatat sebagai pejabat fungsional Bea Cukai Madya ini sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026 menyusul serangkaian pemeriksaan intensif.
Penetapan status hukum terhadap Ahmad Dedi melengkapi daftar panjang pejabat dan pihak swasta yang terseret dalam pusaran korupsi ini. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menahan sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda.
“Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogres,” ujar juru bicara KPK
Total Sembilan Tersangka dan Langkah Pencegahan
Dengan masuknya Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke dalam daftar hitam hukum, total terdapat 9 (sembilan) orang tersangka yang kini tengah diproses oleh KPK terkait perkara rasuah di lingkungan Bea Cukai.
Sebagai bagian dari langkah mitigasi penyidikan agar para pihak kooperatif dan tidak melarikan diri, KPK juga telah memberlakukan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi selama enam bulan ke depan.
Penyidik KPK saat ini terus mendalami peran spesifik Ahmad Dedi, termasuk aliran dana suap dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan proses kelancaran importasi serta pengurusan cukai di instansi tersebut.
Yuyun Iriyanti


















