Klikfakta38 – JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (5/11/2026) malam. Dengan bertambahnya Irjen Slamet Uliandi, total tersangka dalam perkara penyadapan nomor telepon serta perangkat komunikasi orang nomor satu di Indonesia ini kini menjadi empat orang.
Peran dan Bukti Keterlibatan
Berdasarkan hasil penyidikan scientific crime investigation, penyidik menemukan bukti keterlibatan Irjen Slamet Uliandi dalam struktur operasional perangkat penyadapan.
Dewan Pembina Command Center / MC Bareskrim: Dalam jabatannya, tersangka SU diduga menyetujui dan membiarkan proses penghapusan data log serta file hasil penyadapan ilegal.
Pengoperasian Alat Penyadap: Temuan penyidik menunjukkan adanya perangkat penyadapan khusus Lawful Interception Management System (LIMS) yang beroperasi di lingkungan kerja dan kediaman tersangka.
Penghapusan Jejak Digital: Tersangka diduga berupaya menghilangkan Jejak Rekam (digital footprint) aktivitas penyadapan yang berlangsung sejak rentang 2025 hingga Oktober 2026.
“Penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh saudara SU. Yang bersangkutan menyetujui langkah penghapusan data hasil akses ilegal tersebut,” ujar perwakilan Bareskrim Polri saat jumpa pers di Jakarta.
Daftar Tersangka dalam Kasus Penyadapan Presiden
Hingga Jumat (6/11/2026), Bareskrim Polri telah memproses empat orang perwira tinggi dan mantan pejabat kepolisian:
No Nama / Inisial Jabatan / Status Status Penahanan
1 Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) Mantan Kapolri / Eks KSP Ditahan di Mako Brimob
Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul “Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tetapkan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru”

















