Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Kerjasama Energi Lintas Negara: Bahlil Tegaskan Ekspor Listrik ke Singapura BISA Lanjut Asal Harga Ikuti Standar Indonesia

badge-check

Kerjasama Energi Lintas Negara: Bahlil Tegaskan Ekspor Listrik ke Singapura BISA Lanjut Asal Harga Ikuti Standar Indonesia Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 4 November 2026 — Pemerintah Indonesia menegaskan belum membuka keran ekspor listrik bersih berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) ke Singapura dalam waktu dekat. Langkah penyaluran energi listrik lintas negara baru akan terlaksana jika negosiasi nilai jual mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan (win-win) serta mengacu pada ketentuan harga yang ditetapkan oleh Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah mencukupi kebutuhan pasokan listrik untuk industri dan masyarakat di dalam negeri.

“Selama harganya cocok dan mengikuti acuan kita, tentu memungkinkan. Namun, jika harganya tidak cocok, kami akan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu,” tegas Bahlil saat ditemui pada ajang Minerba Convex di Jakarta.

Syarat dan Ketentuan Harga

Meskipun kesepakatan payung hukum atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Singapura telah digagas, persoalan nilai komersial listrik masih menjadi poin krusial yang terus dinegosiasikan. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di tanah air, penentuan harga skema ekspor energi sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Bahlil menjelaskan, pemerintah Indonesia menginginkan kerja sama ini tidak sekadar menjadi transaksi dagang biasa, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata tanpa mengorbankan ketahanan energi nasional.

“Kedaulatan negara saya dahulukan, wibawa negara saya mendahulukan. Kita ingin ada posisi win-win, saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” tambahnya.

Penegasan Wewenang Perizinan

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga mengingatkan berbagai badan dan lembaga pengelola investasi nasional, termasuk Badan Pengelola Investasi Danantara, untuk tunduk pada regulasi perizinan resmi. Keputusan dan kewenangan terkait penerbitan izin ekspor listrik sepenuhnya ada pada Kementerian ESDM.

Rencana ekspor energi listrik hijau ke Singapura sebelumnya diproyeksikan menggunakan pasokan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dibangun di kawasan Kepulauan Riau, yang terhubung melalui kabel transmisi bawah laut.

Pemerintah menegaskan bahwa kerangka investasi proyek transmisi dan pembangkit listrik akan tetap terbuka untuk diproses kembali setelah titik temu mengenai harga acuan listrik berhasil dicapai oleh kedua negara.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Terseret Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

5 Nov 2026 - 06:20 WIB

Terseret Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

Buntut Penggeledahan Kontroversial Ponpes di Sukoharjo: Kapolres dan 3 Perwira Resmi Dicopot

5 Nov 2026 - 06:16 WIB

Buntut Penggeledahan Kontroversial Ponpes di Sukoharjo: Kapolres dan 3 Perwira Resmi Dicopot

Menko Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal: Bukan Cuma Presiden Prabowo, Sejumlah Menteri hingga Pengusaha Turut Disadap

5 Nov 2026 - 06:10 WIB

Menko Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal: Bukan Cuma Presiden Prabowo, Sejumlah Menteri hingga Pengusaha Turut Disadap

Wakil Menteri Kesehatan RI dan Bupati Deli Serdang Apresiasi Forum Kabupaten Sehat (FKS) Deli Serdang Pada Peluncuran Program Pesantren Bebas TB

4 Nov 2026 - 16:57 WIB

Wakil Menteri Kesehatan RI dan Bupati Deli Serdang Apresiasi Forum Kabupaten Sehat (FKS) Deli Serdang Pada Peluncuran Program Pesantren Bebas TB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

4 Nov 2026 - 03:42 WIB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara
Trending di Fakta Utama