KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Praktik penyadapan dan intersepsi komunikasi secara ilegal di ranah pejabat tinggi negara terkuak ke publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa korban penyadapan ilegal tersebut bukan hanya Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah menteri kabinet, politisi, tokoh ormas, hingga kalangan pengusaha nasional juga dilaporkan menjadi sasaran peretasan perangkat komunikasi.
Keterangan resmi tersebut disampaikan Menko Yusril saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada Selasa malam (3/11/2026).
“Sejumlah tokoh penting di negara kita telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” ujar Yusril di hadapan awak media.
Ancaman Pidana 10 Tahun dan Penetapan Tersangka
Dalam keterangannya, Yusril menegaskan bahwa dugaan penyadapan tak berizin ini merupakan persoalan serius yang mengancam keutuhan dan keamanan tata kelola negara.
“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, ini persoalan sangat serius bagi sebuah negara,” tegas Yusril.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pihak kepolisian telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka utama. Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 258 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Presiden Sudah Memberikan Arahan Hukum
Yusril juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan lengkap terkait skandal penyadapan ini langsung dari Kapolri. Mendengar laporan tersebut, Presiden menginstruksikan agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.
“Apakah Presiden sudah mengetahui? Tentu sudah. Presiden sudah diberitahu oleh Kepala Polri,” tutur Yusril. “Presiden memerintahkan untuk mengambil langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah.”
Saat ditanya mengenai kemungkinan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga termasuk dalam daftar korban penyadapan, Yusril mengaku belum mendapat rincian tersebut dari penyidik.
“Saya belum tahu apakah Wapres ikut disadap atau tidak. Mengenai rincian barang bukti maupun teknis penyadapan, itu menjadi kewenangan tim penyidik untuk menjelaskan,” pungkasnya.
Yuyun Iriyanti

















