KLIKFAKTA38 – SUKOHARJO 4 November 2026 — Gelombang kecaman publik atas penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, berbuntut panjang. Mabes Polri resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Langkah tegas ini diambil bersampingan dengan penonaktifan tiga perwira Reskrim untuk menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri.
Tiga perwira yang turut dinonaktifkan meliputi Iptu AS (Kasat Reskrim Polres Sukoharjo), Ipda FA (Kanit Pidum), serta Ipda RAP (Kanit PPA). Pencopotan AKBP Andika—yang baru menjabat sekitar 28 hari—ditetapkan Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas dugaan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) dan trauma yang dialami para santri. Position Kapolres Sukoharjo kini diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra.
Berawal dari Pemburuan DPO Perusakan Warung
Kasus ini bermula dari tindakan kepolisian dalam mengusut aksi pembakaran dan perusakan warung makan di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada September 2026. Dalam pengembangan kasus, polisi memburu buron (DPO) berinisial I yang ditengarai memiliki keterkaitan tempat tinggal dengan lingkungan pesantren.
Namun, pelaksanaan penggeledahan yang digelar pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB menuai protes keras dari pengurus ponpes dan tokoh masyarakat.
Prosedur Dinilai Berlebihan dan Salahi Etika
Pihak Ponpes Hamalatul Qur’an menyampaikan keberatan mendalam atas cara penindakan petugas di lapangan. Pengurus mengungkapkan bahwa belasan santriwati dan ustazah sempat ditarik keluar dari kamar saat beristirahat dan diamankan ke markas kepolisian tanpa kejelasan status penahanan. Selain itu, penyitaan barang-barang seperti busur panah ekstrakurikuler, alat elektronik, hingga uang tabungan ponpes dilakukan tanpa disertai surat izin penyitaan yang jelas di lokasi.
Sorotan tajam juga datang dari Kementerian HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas HAM. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa penggeledahan di lingkungan pesantren pada pukul 03.00 WIB sangat tidak tepat dan minim sensitivitas, mengingat dampaknya yang menimbulkan ketakutan dan trauma psikologis pada anak-anak/santri di bawah umur.
Komitmen Evaluasi Internal Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas ketidaknyamanan dan trauma yang timbul akibat peristiwa tersebut.
“Polri berkomitmen mendengarkan aspirasi masyarakat dan bersikap terbuka. Penonaktifan empat personel ini dilakukan agar proses pemeriksaan oleh Divisi Propam dapat berjalan objektif dan transparan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya di Bareskrim Polri.
Seluruh santriwati dan ustazah yang sempat diamankan telah dipulangkan setelah dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana tersebut. Sementara itu, pemeriksaan etik terhadap empat perwira kepolisian terus bergulir untuk menentukan sanksi permanen atas pelanggaran SOP penindakan di lapangan
Abduh HMR

















