KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberhentikan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Langkah tegas ini diambil Istana hanya sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres pemberhentian tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo. Sebagai langkah cepat agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal, Istana menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Kronologi dan Sasaran Penyadapan Ilegal
Skandal penyadapan ilegal ini mulai terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026), penyidik membeberkan bahwa praktik pemantauan tanpa izin dan di luar prosedur resmi kepolisian ini diduga telah berlangsung sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026.
Penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh krusial negara, di antaranya:
Presiden RI Prabowo Subianto
Pejabat Tinggi Negara dan Menteri
Tokoh Politik dan Pimpinan Partai
Insan Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Kalangan Pengusaha Nasional
Selain menyasar komunikasi pejabat tinggi, penyidik Polri juga menemukan fakta hukum adanya upaya sistematis untuk menghapus jejak digital atau log system aktivitas penyadapan yang terdeteksi pada Oktober 2026.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah menahan tiga orang tersangka utama di Rutan Mabes Polri:
Listyo Sigit Prabowo (Eks Kepala Staf Kepresidenan)
Irjen Pol. Eko Hadi Santoso
Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution
Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti krusial berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang memuat data rekaman dan jejak komunikasi sadapan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai akses ilegal dan penyadapan tanpa hak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Respon Istana dan Implikasi Hukum
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas penanganan perkara ini secara transparan, profesional, dan objektif tanpa pandang bulu. Istana juga menyoroti bahwa aktivitas penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan pejabat berwenang merupakan tindakan serius yang berpotensi mencederai kedaulatan serta keamanan nasional.
Pemerintah memastikan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak akan mengganggu stabilitas kerja kabinet maupun fungsi serta pelayanan publik dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Annabil ESR

















