Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Terseret Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

badge-check

Terseret Kasus Penyadapan Ilegal Presiden, Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan Perbesar

KLIKFAKTA38 –  JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberhentikan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Langkah tegas ini diambil Istana hanya sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres pemberhentian tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo. Sebagai langkah cepat agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal, Istana menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Kronologi dan Sasaran Penyadapan Ilegal

Skandal penyadapan ilegal ini mulai terungkap setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026), penyidik membeberkan bahwa praktik pemantauan tanpa izin dan di luar prosedur resmi kepolisian ini diduga telah berlangsung sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026.

Penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh krusial negara, di antaranya:

Presiden RI Prabowo Subianto

Pejabat Tinggi Negara dan Menteri

Tokoh Politik dan Pimpinan Partai

Insan Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Kalangan Pengusaha Nasional

Selain menyasar komunikasi pejabat tinggi, penyidik Polri juga menemukan fakta hukum adanya upaya sistematis untuk menghapus jejak digital atau log system aktivitas penyadapan yang terdeteksi pada Oktober 2026.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri telah menahan tiga orang tersangka utama di Rutan Mabes Polri:

Listyo Sigit Prabowo (Eks Kepala Staf Kepresidenan)

Irjen Pol. Eko Hadi Santoso

Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution

Sejauh ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti krusial berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk yang memuat data rekaman dan jejak komunikasi sadapan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai akses ilegal dan penyadapan tanpa hak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Respon Istana dan Implikasi Hukum

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan Kapolri untuk mengusut tuntas penanganan perkara ini secara transparan, profesional, dan objektif tanpa pandang bulu. Istana juga menyoroti bahwa aktivitas penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan pejabat berwenang merupakan tindakan serius yang berpotensi mencederai kedaulatan serta keamanan nasional.

Pemerintah memastikan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak akan mengganggu stabilitas kerja kabinet maupun fungsi serta pelayanan publik dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Annabil ESR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Buntut Penggeledahan Kontroversial Ponpes di Sukoharjo: Kapolres dan 3 Perwira Resmi Dicopot

5 Nov 2026 - 06:16 WIB

Buntut Penggeledahan Kontroversial Ponpes di Sukoharjo: Kapolres dan 3 Perwira Resmi Dicopot

Kerjasama Energi Lintas Negara: Bahlil Tegaskan Ekspor Listrik ke Singapura BISA Lanjut Asal Harga Ikuti Standar Indonesia

5 Nov 2026 - 06:13 WIB

Kerjasama Energi Lintas Negara: Bahlil Tegaskan Ekspor Listrik ke Singapura BISA Lanjut Asal Harga Ikuti Standar Indonesia

Menko Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal: Bukan Cuma Presiden Prabowo, Sejumlah Menteri hingga Pengusaha Turut Disadap

5 Nov 2026 - 06:10 WIB

Menko Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Ilegal: Bukan Cuma Presiden Prabowo, Sejumlah Menteri hingga Pengusaha Turut Disadap

Wakil Menteri Kesehatan RI dan Bupati Deli Serdang Apresiasi Forum Kabupaten Sehat (FKS) Deli Serdang Pada Peluncuran Program Pesantren Bebas TB

4 Nov 2026 - 16:57 WIB

Wakil Menteri Kesehatan RI dan Bupati Deli Serdang Apresiasi Forum Kabupaten Sehat (FKS) Deli Serdang Pada Peluncuran Program Pesantren Bebas TB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

4 Nov 2026 - 03:42 WIB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara
Trending di Fakta Utama