KLIKFAKTA38 – JAKARTA 5 November 2026 — Sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan pejabat kepolisian kian tajam. Di tengah penyidikan yang tengah diproses oleh Bareskrim Polri, mencuat dugaan dari pengamat politik dan militer bahwa perangkat penyadapan canggih yang digunakan dalam operasi pemantauan tersebut bernilai fantastis, mencapai kisaran Rp1 triliun, dan disinyalir bersumber dari dana aktivitas ilegal seperti judi online (judol) hingga tambang ilegal.
Pernyataan mengenai perkiraan nilai perangkat serta dugaan sumber pendanaannya antara lain disampaikan oleh pengamat militer dan politik Selamat Ginting. Ia menduga terdapat aliran dana nonskor/haram yang dimanfaatkan untuk menopang pengadaan alat sadap berteknologi tinggi tersebut. Dugaan senada juga memicu perdebatan di kalangan pengamat pertahanan mengenai spesifikasi alat yang dinilai sangat mobile dan berkapasitas tinggi.
Sikap Resmi Penyidik dan Polri
Meskipun klaim terkait nilai Rp1 triliun dan indikasi aliran dana judi online ramai diperbincangkan publik, pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan tersebut masih sebatas klaim dari pihak luar dan belum terkonfirmasi oleh hasil penyidikan resmi.
Dalam keterangan resminya terkait penanganan perkara penyadapan tersebut, Bareskrim Polri menyatakan fokus pada pembuktian materiil dan barang bukti yang disita. Penyidik sejauh ini telah mengamankan barang bukti elektronik berupa 11 unit ponsel pintar, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk guna menelusuri log aktivitas dan jejak penyadapan ilegal.

















