KLIKFAKTA38, Makassar — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan memeriksa Husniah sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan data kependudukan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik pada Kamis (5/11/2026).
Penetapan tersangka terhadap Husniah dilakukan oleh penyidik sejak 26 Oktober 2026 menyusul laporan yang dilayangkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco. Husniah diduga secara sepihak mengubah status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya—dari “Bupati” menjadi “wiraswasta”—guna mempercepat pengajuan proses perceraian tanpa persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk perkara ini, penetapan tersangka telah dilakukan pada 26 Oktober 2026. Tersangka diduga memasukkan keterangan tidak benar dalam dokumen administrasi kependudukan,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Husniah dijerat dengan Pasal 394 KUHP tahun 2023 serta Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan persoalan hukum yang menjerat eks pejabat Gowa tersebut. Sebelumnya, Husniah juga telah ditahan dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani bersama oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Yuyun Iriyanti













