KLIKFAKTA38 – JAKARTA 6 November 2026 — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi memburu pengusaha tambang nikel, Arif Kurniawan (AK). Arif diduga kuat sebagai pengendali utama (beneficial owner) sekaligus penerima manfaat dari gurita skandal dugaan korupsi dan penambangan nikel ilegal di kawasan hutan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pelacakan intelijen dan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, keberadaan Arif Kurniawan saat ini terdeteksi berada di luar negeri.
Sita Rp11,7 Miliar dan Enam Perusahaan Terindikasi Manipulasi
Dalam perkembangan proses penyidikan, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi strategis. Dari penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp11,795 miliar (Rp11,2 miliar di lokasi pertama dan Rp595 juta di lokasi kedua).
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang berada di bawah kendali Arif Kurniawan, yakni:
PT BSJ
PT KAA
PT ANI
PT AMI
PT AMID
PT HJ
Modus Operandi & Penertiban Kawasan Hutan
Penyidikan mendapati adanya dugaan pelanggaran berat berupa manipulasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Sejumlah entitas usaha tersebut diketahui tetap beroperasi meskipun status IUP telah dikenakan sanksi penundaan (suspend) hingga tiga kali. Secara regulasi, izin pertambangan yang mengalami pencabutan/penundaan berulang wajib dihentikan dan lokasinya dikembalikan kepada negara.
Langkah Kejagung ini turut dibantu oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut keterlibatan pihak penjelajah pertambangan ilegal dan mendalami dugaan aliran dana suap ke sejumlah penyelenggara negara maupun aparat. Hingga kini, penyidik telah memeriksa setidaknya 38 orang saksi.
Annabil ESR













