Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka Pemerasan Investor Rp1,37 Miliar

badge-check

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka Pemerasan Investor Rp1,37 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial AS (Aang Suyaya), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi.

Berikut rincian fakta dan perkembangan kasusnya berdasarkan laporan jurnalistik terkini:

1. Modus Operandi & Nilai Pemerasan

Tarif Pemerasan: Tersangka AS diduga meminta “jatah preman” atau tarif ilegal sebesar Rp800 per meter persegi dalam proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli oleh perusahaan kawasan industri, PT KITS.

Total Kerugian/Penerimaan: Pemerasan ini berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2025 dengan akumulasi uang yang berhasil dikumpulkan tersangka mencapai Rp1.374.307.200 (Rp1,37 miliar). Uang tersebut diduga kuat dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ancaman terhadap Investor: Penyidik mengungkapkan bahwa permintaan uang disertai ancaman. Apabila PT KITS tidak membayar, AS mengancam tidak akan menandatangani Surat Keterangan Desa maupun menjadi saksi di hadapan Notaris/PPAT untuk kepengurusan izin pelepasan hak tanah tersebut.

2. Penetapan Tersangka & Penahanan

Waktu Penahanan: Penetapan tersangka dan penahanan resmi dilakukan oleh Kejari Subang pada Rabu, 16 September 2026 setelah penyidik mengantongi serangkaian alat bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam.

Lokasi Penahanan: Tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang untuk kepentingan penyidikan.

3. Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi (UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Tersangka terancam sanksi pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup.

4. Sikap Aparat Penegak Hukum

Kajari Subang menegaskan bahwa penindakan hukum tegas ini dilakukan guna melindungi dan mengawal iklim investasi daerah di Subang agar tetap kondusif, transparan, serta bebas dari praktik pungli/pemerasan oknum pejabat lokal.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Naufal Adyatma Januar Siswa SDN 1 Taliwang Keluar Sebagai Juara Umum Ajang Kompetisi Venus Ke-4 Tingkat Nasional Tahun 2026 Rayon Sumbawa Barat

23 Sep 2026 - 10:08 WIB

Naufal Adyatma Januar Siswa SDN 1 Taliwang Keluar Sebagai Juara Umum Ajang Kompetisi Venus Ke-4 Tingkat Nasional Tahun 2026 Rayon Sumbawa Barat

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

23 Sep 2026 - 01:32 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

 Kebakaran hebat melanda area New Priok Container Terminal One (NPCT1) Cilincing 

23 Sep 2026 - 01:31 WIB

 Kebakaran hebat melanda area New Priok Container Terminal One (NPCT1) Cilincing 

Kebakaran Hantam Pasar Mobil Kemayoran, 22 Armada Damkar Dikerahkan

23 Sep 2026 - 01:31 WIB

Kebakaran Hantam Pasar Mobil Kemayoran, 22 Armada Damkar Dikerahkan

Gugatan Ijazah Gibran Bergulir di MK, Denny Indrayana Paparkan 3 Tahapan Pemilihan Wapres Baru

22 Sep 2026 - 23:36 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Bergulir di MK, Denny Indrayana Paparkan 3 Tahapan Pemilihan Wapres Baru
Trending di Fakta Utama