ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Mmum Setiap Hari Rabu, Ojol Panen Orderan

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 8 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan mendukung program langit biru di ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan bahwa seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintahan tingkat kelurahan hingga provinsi, dilarang menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu.

banner 325x300

“Setiap Rabu, ASN diharuskan menggunakan moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau transportasi daring seperti ojek online,” ujar Andri dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta.

Kebijakan ini langsung berdampak pada peningkatan permintaan layanan transportasi daring. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengaku kebanjiran order sejak pagi.

“Biasanya pagi sepi, sekarang dari jam 6 udah rame orderan. Banyak pegawai negeri yang pesen dari rumah ke kantor,” kata Rudi, pengemudi ojol yang mangkal di kawasan Kuningan.

Pihak aplikator seperti Gojek dan Grab juga mengaku mengalami lonjakan penggunaan layanan antar-jemput di wilayah perkantoran Jakarta setiap hari Rabu sejak kebijakan itu diterapkan awal Mei.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan memberi sanksi administratif bagi ASN yang melanggar. Sementara itu, masyarakat umum diimbau turut mendukung gerakan ini demi menciptakan Jakarta yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi Tim Wartawan