Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – Tangerang, 2 Februari 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Kronologi Perkara

Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara ceramah di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman dengan Bahar. Namun, menurut penyidik, ketika anggota Banser mendekat, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadang korban, kemudian membawa korban ke dalam sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025, tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Geger Asap Oranye di Merak: Puluhan Warga Sesak Napas, Pemkot Cilegon Desak Evaluasi SOP

Penetapan Tersangka

Status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith untuk hadir pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ancaman Pasal dan Proses Hukum

Dalam penyidikan, Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *